Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Malang tengah mendalami informasi terkait dugaan anggota yang melakukan pelanggaran asusila terhadap seorang perempuan yang juga berdinas di Pemkot Malang.
Sekretaris Satpol PP Kota Malang, Tri Oky Rudianto saat dikonfirmasi jurnalis melalui sambungan telepon menyatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa dua orang.
Ia mengatakan, belum ada bukti kuat yang ditemukan oleh Satpol PP Kota Malang.
Oleh sebab itu, pihaknya akan terus mendalami informasi mengenai dugaan pelanggaran asusila tersebut.
"Jika terbukti melanggar, akan ada sanksi. BKPSDM akan memberikan putusan nanti, kami tengah mengumpulkan bukti," ujarnya, Jumat (17/3/2023).
Oky mengaku pertama kali mengetahui informasi tersebut pada 7 Maret 2023.
Saat itu, posisinya sedang berada di luar Kota Malang.
Informasi itu baru bisa ditindaklanjuti pada 9 Maret 2023 setelah dirinya berada di Kota Malang.
Oky menegaskan belum ada bukti kuat yang mengarah pada dugaan tindak pelanggaran asusila. Sejauh ini, bukti yang ia ketahui adalah dokumen percakapan dalam bentuk pesan pendek.
Dokumen percakapan itu dinilai belum bisa dianggap bukti kuat.
Oky juga mengetahui bahwa kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Malang Kota.
Menurutnya, laporan yang telah masuk ke Polresta Malang Kota itu menjadi ranah kepolisian. Pihaknya akan menindak personel internal sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca juga: Video Dewasa Berujung Petaka, Siswi SMA Ketahuan Ayah Tiri Nonton, Kesucian Terenggut saat Ibu Tidur
"Ini kan perlu pendalaman, belum ada bukti yang mengarah ke sana. kalau sifatnya percakapan pesan pendek saja, itu belum bisa. Kami klarifikasi semua pihak, masih pendalaman. Walaupun dilaporkan ke polisi, kan lucu belum ada bukti. Nanti akan kami panggil personel yang dilaporkan. Kalau yang pelapor sudah kami mintai keterangan, nanti yang lain juga," ungkapnya.
berdasarkan informasi yang didapat dari pelapor, Oky mengatakan, pelapor merasa dirugikan.
Oky tidak menjelaskan lebih jauh kerugian yang dimaksud tersebut. Ia beralasan kasus tersebut masih menjadi atensi internal.
"Merasa dirugikan, gitu aja. Saya belum bisa bicara banyak, karena masih jadi atensi dari kami. Belum ada bukti kuat. Kalau ada bukti kuat, kami proses," tegasnya.