Mengutip Kompas, AFA, istri TNI yang berselingkuh dengan oknum polisi tersebut terancam pidana.
Issandi Hakim, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo mengatakan bahwa AL (polisi yang selingkuh) dan AFA terancam pidana penjara selama sembilan bulan.
Berkas perkara AL dan AFA juga sudah lengkap.
Pada tanggal 31 Oktober 2022 lalu, Kejaksaan telah menerima berkas tersebut.
Keduanya diancam Pasal 248 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP.
"Kalau pasal 248 harus keduanya mas gak bisa salah satu, Kalau AFA Pasal 248 ayat (1) angka 1 huruf b KUHP," kata Issandi.
Aipda AL yang berselingkuh dengan istri TNI JUGA telah dipecat dari polri.
Ia dijatuhi hukuman PTDH oleh polri.
PTDH tersebut tertuang dalam surat Kapolda Jateng, No Kep: 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022.
Berita Nganjuk lainnya