SPT Tahunan 2023

Jangan Sampai Keliru, Ini Tandanya Jika Kamu Sudah Berhasil Lapor SPT Tahunan yang Patut Diketahui

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut tanda jika sudah melapor SPT Tahunan pajak.

TRIBUNJATIM.COM - Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2022 sudah semakin dekat.

Masyarakat diimbau agar segera lapor Pajak SPT Tahunan sebelum akhir bulan Maret 2023.

Seperti diketahui, pelaporan SPT Tahunan Pajak adalah kewajiban seluruh wajib pajak setiap tahun. Surat Pemberitahuan tersebut digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, serta harta dan atau kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang KUP atau UU No. 16 Tahun 2000, Pasal 3 ayat (5a), bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT hingga batas waktu atau batas perpanjanga, maka akan memperoleh Surat Teguran.

Sedangkan untuk denda yang akan dikenakan adalah sebesar Rp50.000 untuk SPT Masa, Rp100.000 untuk SPT Tahunan, dan Rp1 juta bagi Badan Usaha (sesuai Pasal 7).

Jika Kurang Bayar Pajak SPT Tahunan dan Sengaja Tidak Melapor

Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, apabila wajib pajak kurang bayar pajak SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2 persen per bulan, dihitung dari batas waktu penyampaian SPT.

Sedangkan apabila wajib pajak dengan sengaja tidak lapor Pajak SPT Tahunan, atau melaporkan informasi yang tidak benar atau tidak lengkap, maka dianggap merugikan negara.

Mengacu pada bunyi UU Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983, maka wajib pajak yang lalai tersebut akan mendapat sanksi pidana minimal 6 bulan atau paling lama 6 tahun. Serta dikenakan pelunasan denda minimal dua kali dan maksimal empat kali nominal pajak terutang yang kurang atau tidak dibayar.

Sementara itu, pelaporan SPT semakin mudah karena sudah melalui sistem daring di website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu pajak.go.id menu e-Filing atau e-Form.

Tidak perlu datang ke kantor pajak, wajib pajak dapat melaporkan SPT pajak secara daring.

Lantas, seperti apa tandanya jika sudah melapor SPT pajak?

Begini tanda jika sudah lapor SPT Tahunan Setelah melaporkan SPT Tahunan, maka wajib pajak akan mendapatkan bukti lapor sebagai kepastian SPT sudah terlapor.

Bukti lapor yang selanjutnya disebut Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), dikirimkan melalui email yang terhubung dengan akun pajak.go.id.

Hal itu dibernarkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor.

Tangkapan layar bukti penerimaan elektronik.
Halaman
12

Berita Terkini