TRIBUNJATIM.COM - Akhirnya terungkap sudah fakta kasus pembunuhan dan mutilasi jasad dalam koper di Tenjo, Kabupaten Bogor.
Polisi menangkap pelaku berinisial DA (35), seorang driver ojek online atau ojol, di Yogyakarta, Jumat (17/3/2023).
Sementara itu, korban diketahui berinisial R (43) yang merupakan warga asal Medan, Sumatera Utara dan berdomisili di Tangerang .
Kini terungkap bahwa DA dan R diduga memiliki hubungan asmara sesama jenis.
Baca juga: Pengakuan Penemu Jasad Mutilasi di Bogor, sempat Bercanda Koper Isi Duit, Hasil Autopsi: Belum Lama
Baca juga: Misteri Tanda di Tubuh Mayat Dalam Koper Merah di Bogor, Kepala dan Kaki Hilang, Polisi: Nihil CCTV
Diberitakan sebelumnya, penemuan jasad R di dalam koper berwarna merah menggegerkan warga Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor pada Rabu (15/3/2023).
Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Polsek Tonjong dan tim Inafis Polres Bogor, diketahui jasad pria tanpa busana itu dalam kondisi tubuh yang sudah tidak utuh atau korban mutilasi.
Di dalam koper tersebut hanya terdapat potongan badan beserta kedua tangan, sedangkan untuk kepala dan kedua kaki korban, tidak ada di lokasi.
Belakangan peristiwa pembunuhan mutilasi diduga ada kaitannya dengan permasalahan asmara antar keduanya.
Baca juga: Firman Kejam Mutilasi dan Rebus Kepala Majikan, 6 Kali Berhenti untuk Layani Pembeli, Kesal Diomeli
Itu terungkap setelah DA ditangkap polisi.
DA dan R selama ini tinggal bersama di sebuah apatemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.
"Antara tersangka dan korban sudah menjalani hidup bersama selama empat bulan kurang lebih di apartemen yang sama," ujar Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).
Sementara itu, AKBP Iman Imanuddin membeberkan, jika kedua orang tersebut saling kenal secara tak sengaja.
Hubungan antara pelaku dan korban, kata AKBP Iman Imanuddin, hanyalah sebatas langganan layanan transportasi ojek online.
Baca juga: Sama-sama Kasus Pembunuhan, Inilah Perbedaan Vonis Ferdy Sambo dan 3 Anggota TNI Terdakwa Mutilasi
"Si korban pekerjaan translator Bahasa Mandarin, untuk si pelaku pertama kali mengenal korban karena korban pesan ojek online, pelaku ini driver, karena merasa cocok menjadi langganan, kemudian tinggal bersama," ungkapnya.
Selain itu, yang menjadi penyebab pembunuhan itu terjadi ialah ketika korban meminta melakukan hal tak senonoh kepada pelaku.
"Motif sementara yang kami peroleh dari tersangka, tersangka bertengkar karena diminta melakukan hal tak senonoh oleh si korban," terangnya, dikutip TribunJatim.com dari TribunBogor.
Baca juga: SOSOK Abby Choi, Artis Cantik Korban Mutilasi Ditemukan di Lemari Es, Potongan Badan Masih Hilang
Baca juga: Saat Ditangkap, Pelaku Mutilasi di Bekasi Bawa Wanita Lain, Baru Kenal 2 Hari Sudah Mau Dinikahi
Di samping itu, saat disinggung mengenai adanya unsur Lesbi, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) pada kasus ini, pihak kepolisian belum menyimpulkannya.
Namun demikian, kami masih melakukan pendalaman.
"Sementara untuk pendalaman ke arah sana dalam bentuk kelainan psikologis dan lainnya, kami akan lakukan pendalaman dengan menggunakan psikolog," ungkapnya.
Baca juga: Istri Bahagia Bertemu Suami yang Hilang, Tak Tahu Jadi Pelaku Mutilasi, Jasad Sudah Lama Disimpan
Terkait potongan tubuh korban, AKBP Iman Imanuddin membeberkan, jika pelaku memutilasi korban untuk mengaburkan atau sulit teridentifikasi.
"Pertama, khawatir cara menghilangkannya karena cukup besar (badan korban), kemudian dimasukkan ke dalam koper tidak muat, dipotong," ujarnya.
Setelah tubuh korban dipotong menggunakan gerinda dibagi menjadi empat bagian, potongan tubuh korban dibuang ke lokasi yang berbeda.
Untuk bagian setengah badan dan kedua tangannya dibuang menggunakan koper ke pinggir jalan di wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor.
Sedangkan untuk potongan kepala dan kedua kakinya dibuang ke Sungai Cimanceuri, Kecamatan Tigaraksa, Tangerang.
"Bagian kaki dan kepalanya dibuang di Sungai Cimanceuri di wilayah Tigaraksa menggunakan keresek hitam. Kami masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh korban," terangnya.
Baca juga: Sosok Tersangka Kasus Mutilasi Wanita di Bekasi, Dramatis saat Ditangkap Polisi, Tetangga Tak Curiga
Polres Bogor mengamankan DA di wilayah Yogyakarta pada Jumat (17/3/2033).
"Setelah melakukan olah TKP dan teridentifikasi pelaku tersebut, Tim Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pelaku berhasil ditangkap di Yogyakarta setelah tim kami melakukan pengejaran dari wilayah Tangerang," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).
Saat ini DA telah diamankan di Mako Polres Bogor dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatan keji pelaku terhadap korban berinisial R (43), pelaku terancam mendapat hukuman berat.
"Atas dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati," katanya.