Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo memasang rambu larangan kendaraan besar atau bertonase di atas 5 ton melintas jalur Wisata Gunung Bromo via Sukapura-Lumbang.
Pemasangan itu dilakukan pasca kecelakaan bus pariwisata gegara rem blong di Jalan Raya Lumbang, Dusun Krajan, Desa Lumbang, Kabupaten Probolinggo.
Pemasangan rambu dilakukan sebagai upaya antisipasi agar peristiwa kecelakaan serupa tidak kembali terjadi.
Kepala Dishub Kabupeten Probolinggo, Taufik Alami mengatakan sebelum memasang rambu pihaknya melaksanakan evaluasi atas terjadinya kecelakaan bus pariwisata.
Baca juga: Antar Stok ke Pedagang Pasar Lumbang Probolinggo, Antoni Lolos dari Petaka Bus Pariwisata Rem Blong
Tak hanya itu, pemetaan jalur pun turut dilaksanakan.
"Dari hasil evaluasi dan pemetaan, kami memasang rambu larangan bagi kendaraan bertonase di atas 5 ton melintas di jalur Sukapura-Lumbang," katanya, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: Ngerinya Kecelakaan Beruntun di Probolinggo, Bus Rombongan Pelajar Alami Rem Blong, Pemotor Terseret
Dia menjelaskan, kendaraan bertonase lebih dari 5 ton diarahkan melintas di jalur Probolinggo via Wonomerto arah ke Kota Probolinggo, tatkala hendak menuju wisata Gunung Bromo maupun sebaliknya.
Sementara, kendaraan yang memiliki tonase di bawah 5 ton tetap diperbolehkan melintas di jalur Tongas-Lumbang-Sukapura maupun sebaliknya.
"Tentunya, jika ada kendaraan bertonase di atas 5 ton yang tetap melintas atau melanggar, nanti akan dilakukan penindakan oleh pihak Kepolisian," pungkasnya