Berita Terpopuler

VIRAL TERPOPULER Kejanggalan Kasus Bripka AS Minum Sianida - Cuti Bersama Lebaran 2023 Maju 19 April

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris meyakini bahwa kematian Bripka AS bukan merupakan kematian bunuh diri melainkan ada dalang dan mengarah kepada pembunuhan. - Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H dimajukan.

Baca selengkapnya

2. Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2023 Maju 19 April, Menhub Imbau Perusahaan Beri THR Lebih Awal

Ilustrasi kalender. Pemerintah mengubah susunan hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H mendatang. Disepakati bahwa cuti bersama Lebaran maju 19 April 2023. (berihati.com)

Pemerintah mengubah susunan hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H mendatang.

Perubahan inipun sudah disepakati.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan, dengan perubahan ini, cuti bersama menjelang Lebaran akan diberlakukan mulai 19-20 April tetapi berakhir 25 April 2023.

"Tadi ada keputusan Bapak Presiden, berkaitan dengan cuti bersama, kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26 (April)," kata Budi dalam keterangan pers seusai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

"Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari, jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26," imbuh dia.

Budi mengatakan, hari cuti bersama dimodifikasi guna mengantisipasi menumpuknya volume jumlah pemudik sebelum Lebaran.

Baca juga: Menu Diet Mengecilkan Paha, Berat Badan Ideal Selama Ramadan 2023, Hari Raya Bebas Pilih Baju Baru!

Menurut Budi, jika merujuk pada ketentuan SKB 3 Menteri, pemudik bakal menumpuk pada tanggal 21 April 2023.

"Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai (mudik) dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik," ujar Budi.

Sementara itu, ia tidak memungkiri bahwa pemudik mesti kembali ke kotanya masing-masing sebelum tanggal 26 April 2023.

Namun, para pemudik masih bisa memperpanjang masa cutinya hingga 30 April dan 1 Mei 2023 yang merupakan tanggal merah.

Budi menambahkan, ketentuan mengenai cuti bersama merupakan wewenang tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca selengkapnya

3. Ibu Bingung Ditagih Kurir Rp741 Ribu, Curiga Imbas Anak Utak-atik HP: Ini Apa Kok Bisa Sampai Rumah?

Ibu syok didatangi seorang kurir paket yang ternyata anaknya salah membeli barang (TikTok)
Halaman
123

Berita Terkini