Saat dikonfirmasi, Kapolsek Purwoasri AKP Irfan Widodo membenarkan adanya penemuan bayi laki-laki di semak dekat sungai.
Ia mengatakan, bayi yang diduga sengaja dibuang itu kemarin langsung dibawa ke RSUD Kertosono untuk mendapatkan perawatan.
"Saat ini bayi tersebut berada di RSUD Kertosono dan menjalani perawatan. Syukurnya bayi masih hidup dan bisa tertolong karena gerak cepat warga kemarin," kata AKP Irfan, Rabu (29/3/2023) pagi.
AKP Irfan menjelaskan, bayi pertama kali ditemukan oleh seorang pria yang sedang melintas di dekat tempat penemuan bayi.
Karena mencurigai ada bayi yang terbungkus kain di area semak belukar, pria tersebut langsung meminta tolong kepada warga lain yakni Surono yang tak jauh dari lokasi.
"Karena penasaran, Surono memanggil Yahya dan Sutrisno untuk memastikan adanya bayi di pinggir selokan," jelasnya.
Saat dilihat kembali ternyata benar, bungkusan kain tersebut berisi sesosok bayi laki-laki yang masih hidup, namun badannya mulai kaku karena kedinginan.
Baca juga: Soal Kasus Bayi di Trenggalek Meninggal seusai Imunisasi, Polisi Ikut Tangani: Kami Menyusun Rencana
Tak hanya itu, kondisi fisik bayi juga memprihatinkan. Ada luka di bagian wajahnya yakni hidung lecet dan kelopak mata kanan bengkak.
"Kejadian ini kemudian dilaporkan ke perangkat desa setempat dan diteruskan ke Polsek Purwoasri," ungkapnya.
Dengan adanya laporan tersebut, anggota mendatangi lokasi kejadian dan membawa bayi laki-laki itu menuju ke RSUD Kertosono Kabupaten Nganjuk untuk mendapatkan visum dan perawatan.
"Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan untuk mengungkap siapa yang membuang bayi laki-laki itu. Kami terus lakukan penyelidikan dan pengembangan," pungkasnya.
3. Sudah Dilarang Jual Miras saat Ramadan, Toko di Surabaya Melanggar, Buntut Puluhan Pemuda Mabuk
Pemerintah Kota Surabaya telah menerbitkan Perwali rumah makan, hotel, maupun bar dilarang menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadan.
Larangan ini juga berlaku bagi toko-toko penjual miras di pinggir jalan. Akan tetapi ternyata larangan ini tetap dilanggar.
Polsek Tambaksari belum lama ini melakukan razia miras di kawasan Gubeng.
Ada sebuah rumah di perkampungan dekat Stasiun Gubeng dijadikan tempat menjual miras.
Buntut toko ini buka beberapa waktu lalu ada kejadian tidak pantas, 32 pemuda ketangkap basah pesta minuman keras di makam Jalan Gubeng Masjid.
Setelah ditelusuri miras-miras yang diminum puluhan pemuda itu beli di toko tersebut. Walhasil, Polsek Tambaksari pun langsung melakukan penggerebekan.
Hasilnya, ratusan liter cukrik dan minuman alkohol produksi pabrik diamankan.
Kompol Ari Bayuaji selaku Kapolsek Tambaksari mengatakan, penyitaan ini merupakan upaya supaya toko tidak kembali berdagang miras selama Ramadhan.
Hal ini mengacu pada Surat Edaran Walikota Surabaya Nomor 100.34/7055/436.8.6/2023. Sesuai keterangan di Perwali itu ada aturan pemilik usaha dilarang mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman berakohol selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M.
“Selain menyebabkan banyak kerugian dan menodai bulan suci Ramadhan, pengamanan ini mengacu Surat Edaran Walikota Surabaya," kata Ari.
Dalam tangkapan ini ternyata juga ditemukan banyak pelanggaran. Penjual tidak memiliki izin jual. Kemudian ada beberapa miras yang tidak bercukai.
---
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com