Berdasarkan data yang dilansir oleh Bidang Humas Polda Jatim, pada Senin (20/2/2023) kemarin. Bahwa kurun waktu tersebut, ada 80 orang tersangka yang telah dikenai sanksi pidana karena menyediakan, menjual, dan meracik bahan peledak untuk digunakan sebagai petasan ataupun keperluan lainnya yang berpotensi mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Puluhan tersangka tersebut diamankan oleh anggota Kepolisian Daerah Jatim dari 59 laporan masyarakat, dan 59 tempat kejadian perkataan (TKP) di seluruh Jatim.
Dari temuan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti beberapa jenis bahan peledak sebagai bahan utama petasan.
Yakni, 596 kg bubuk mesiu atau serbuk potasium, dalam kemasan wadah 18 karungkarung; 37.854 biji petasan siap ledak; 31 unit alat sumbu bahan petasan; 1.176 selongsong wadah petasan
Kemudian 7,5 kg serbuk arang; 24.343 biji mercon 'slengdorr'; 115 kg baking powder; dan, 11 unit bom ikan (Bondet).
Bahkan terbaru, tiga dari lima orang anggota sindikat penjualan bahan peledak petasan yang berlokasi di Desa Melangi, Gamping, Sleman DI Yogyakarta, berhasil ditangkap Anggota Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim.
Ketiga tersangka itu, berinisial MDP (22), IM (28), dan AMR (30). Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda, menyesuaikan dengan peran dalam praktik penjualan bahan peledak.
Sedangkan, dua orang tersangka lainnya, berinisial JI dan AB, masih buron, tapi telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil penangkapan terhadap ketiganya, petugas berhasil menyita obat mercon sebanyak 231 kg, bahan mentah serbuk putih 75 kg, bahan serbuk kuning 15 kg.
Kemudian, bahan tanah liat 2,5 kg, bahan pengawet desiccan (antipelembab) 2,9 kg, dan petasan berbagai jenis 50 pak dan 1.091 biji.
Ternyata praktik pembuatan bahan peledak petasan di lokasi tersebut, telah beroperasi sejak tahun 2022.
Selama ini, para anggota sindikat ini, telah menjual pasokan bahan peledak petasan tersebut, ke hampir seluruh provinsi di Indonesia, kecuali di Papua.
Sindikat itu, memanfaatkan mekanisme penjualan secara online, melalui akun medsos @karyaanakbangsa_12, dengan kode penyebutan barang penjualan tersebut dengan istilah 'Bubuk Ajaib'.
Proses penjualan tersebut dikelola oleh tersangka MDP yang memperoleh pasokannya dari tersangka kategori DPO, berinisial AB. Dibeli Rp150 ribu per kg, dijual Rp230 ribu per kg.
Dan herannya, terdapat 78 catatan aktivitas transaksi penjualan dalam pembukuan milik pada tersangka, untuk pengiriman di wilayah Provinsi Jatim. Dan, kabupaten yang paling banyak melakukan pembelian, mulai dari Kediri, Blitar, dan Jombang.