Sedangkan 97 pelanggar lainnya terkait surat-surat kendaraan, sehingga tidak disita.
"Seluruh kendaraan yang disita kami amankan ke tempat penyimpanan barang bukti Satlantas Polres Tulungagung. Proses evakuasi dari lokasi berlangsung sampai pukul satu Senin dini hari," sambung Anshori.
Lanjutnya, penindakan dilakukan karena aktivitas balap liar ini sudah menganggu keselamatan warga.
Pelaku balap liar ini mayoritas dari kalangan remaja.
Karena itu polisi juga memanggil orang tua mereka untuk ikut melakukan pembinaan.
"Kami minta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kegiatan balap liar lagi," tegas Anshori.
Seluruh kendaraan yang diamankan dikenakan tilang.
Kendaraan ini baru bisa diambil setelah putusan sidang tilang dan telah membayar dendanya.
Selain itu kendaraan yang dimodifikasi juga wajib dikembalikan ke spesifikasi pabrik.
"Nanti harus menunjukkan kelengkapan surat-suratnya, menunjukkan bukti membayar denda tilang dan wajib kembali ke spesifikasi pabrik," pungkas Anshori.