Warga yang berada di sekitar toko kemudian mengejar mobil tersebut.
"Jadi para pelaku berpura-pura membeli sembako, dan saat korban lengah, pelaku mengambil uang dan barang dagangan korban," ujar Kompol I Made Jatinegara.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit Daihatsu Sigra warna Putih L 1725 BAH, gula putih 5 kg, telur 2 kg, beras 3 kg dan tas korban berisi uang Rp 300.000.
Baca juga: Aksi Maling Motor Susah Payah Diduga Berusaha Gotong Curiannya Lewati Portal, Viral Terekam CCTV
Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan tindak pidana pencurian yaitu Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.
Pasal 53 ini menjelaskan tentang selesainya tindak pidana bukan diniati oleh yang bersangkutan, namun akibat diketahui oleh warga.