Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polresta Malang Kota lakukan penindakan balap liar, pada Jumat (7/4/2023) dini hari. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan puluhan sepeda motor.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Iptu Eko Novianto menyebut, bahwa penindakan itu merespon laporan masyarakat.
"Beberapa titik ruas jalan seperti Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Letjen S Parman, menjadi sasaran penindakan ini. Dari penindakan ini, kami mengamankan 76 sepeda motor berikut pelaku balap liar," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (7/4/2023).
Pria yang akrab disapa Eko ini menjelaskan, bahwa sasaran penindakan adalah knalpot brong dan balap liar.
Sementara untuk pelaku, diwajibkan mengisi surat pernyataan yang diketahui oleh orangtua atau guru.
Baca juga: Terjaring Razia Balap Liar di Sidoarjo, 120 Motor Diamankan, Knalpot Brong Dipotong Pemiliknya
Baca juga: Sempat Kucing-kucingan, Pelaku Balap Liar di Kota Malang Diamankan Polisi, Mayoritas Masih Pelajar
"Seluruh barang bukti sepeda motor, kami letakkan di halaman belakang Polresta Malang Kota. Mereka kami minta untuk mengembalikan spesifikasi motor sesuai spek pabrikan, sebelum diambil kembali," bebernya.
Dirinya juga menambahkan, penindakan ini sebagai upaya untuk menjaga kondusifitas dan kamtibmas di wilayah Kota Malang. Selain itu, juga untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri.
"Mengingat sesaat lagi mendekati hari kemenangan, yaitu hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Jadi jangan sampai terjadi hal yang merugikan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain,"
"Dan ke depan, kami akan terus melakukan operasi gabungan serupa dan digelar secara berkala. Untuk menekan angka balap liar dan penggunaan knalpot brong," tandasnya