Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Sempat Kucing-kucingan, Pelaku Balap Liar di Kota Malang Diamankan Polisi, Mayoritas Masih Pelajar

Cegah aksi balapan liar, Polresta Malang Kota gelar Operasi Gabungan, Jumat (31/3/2023) dinihari.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Barang bukti sepeda motor yang diamankan dari pelaku balap liar. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Cegah aksi balapan liar, Polresta Malang Kota gelar Operasi Gabungan, Jumat (31/3/2023) dinihari.

Dalam kegiatan tersebut, selain melibatkan unsur Satlantas dan Sat Samapta Polresta Malang Kota, juga melibatkan unsur Polsek jajaran, Dishub Kota Malang, dan Kodim 0833/Kota Malang.

Beberapa titik yang sering dijadikan arena balapan liar, menjadi sasaran operasi tersebut. Petugas bergerak menuju Jalan Ahmad Yani Kecamatan Blimbing.

Dari sana, petugas sempat kucing-kucingan lagi dengan pelaku balap liar. Saat itu, petugas sedang menyisir Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Letjen S. Parman, Jalan Besar Ijen hingga Jalan Raya Mayjen Sungkono.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim mengatakan, dalam kegiatan tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat saat mendapat laporan terkait aksi balap liar.

Baca juga: Aksi Balap Liar Resahkan Warga Kota Malang, Polisi Harus Kucing-Kucingan dengan Pelaku

Petugas pun langsung menindaklanjuti dan kembali menyisir Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Letjen S. Parman.

"Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan 18 unit motor berikut pengendaranya. Setelah itu, barang bukti berikut pelaku kamu bawa ke Polresta Malang Kota," jelasnya kepada TribunJatim.com.

Dirinya menjelaskan, bahwa mereka terbukti melakukan balap liar. Diketahui juga, bahwa para pelaku kebanyakan masih berusia pelajar dan masih di bawah umur.

Baca juga: Pria Kesal Motornya Dibeli Pakai Uang Mainan, Pelaku Niatnya Bercanda, Langsung Dilaporkan ke Polisi

"Jadi, adik-adik pelaku balap liar ini kami panggilkan orang tua, guru ataupun keluarganya. Lalu, mereka kami suruh untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut," terangnya.

Setelah membuat surat pernyataan, mereka baru bisa membawa kembali sepeda motornya. Tentunya dengan syarat, wajib melepas knalpot brong yang digunakan.

"Untuk kendaraan yang bersangkutan ini, bisa langsung diambil dan dibawa pulang masing-masing orangtua atau keluarganya. Namun, wajib melengkapi syarat dengan membawa dan menunjukkan surat-surat kendaraan," bebernya.

Mantan Kapolsek Klojen ini juga turut mengimbau, agar masyarakat tidak melakukan aksi balap liar.

Selain mengganggu dan membahayakan orang lain, dampak dari balap liar ini juga berimbas negatif kepada pelaku itu sendiri.

"Di bulan Ramadan ini, kami mengajak agar pemuda-pemuda melakukan suatu hal positif. Berkendara di jalan dengan aman serta menjaga keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Karena jalan raya adalah tempat umum, dan saling bertoleransi untuk menghargai sesama pengguna jalan," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved