Ramadan 2023

Besaran Nilai Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten Bojonegoro dan Madiun yang Harus Dibayar dengan Uang

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan tahun 2023.

TRIBUNJATIM.COM - Pada bulan Ramadan setiap umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah baik anak, dewasa, perempuan, laki-laki, kaya, maupun miskin.

Lantas berapa besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan tahun ini?

Zakat fitrah berbeda dengan zakat harta benda lainnya, hal itu dikarenakan zakat fitrah hanya dapat ditunaikan pada saat bulan Ramadan.

Pada bulan suci ini setiap umat muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat berupa beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Masyarakat diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang tunai.

Akan tetapi harus sesuai dengan harga beras dengan kualitas layak konsumsi oleh masyarakat setempat.

Sebagai umat muslim, zakat fitrah wajib ditunaikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Berikut ini dalil, besaran, waktu serta syarat wajib zakat fitrah yang dihimpun TribunJatim.com dari berbagai Tribunnews.com.

Pada bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Besaran zakat fitrah yang harus dibayar adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Namun, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang.

Nominal uang untuk zakat fitrah itu bisa setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras.

Bila zakat fitrah dibayarkan dengan uang, maka nominalnya menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Dengan demikian, besaran zakat fitrah antar daerah bisa berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.

Berikut daftar besaran nominal zakat fitrah 2023 bila diuangkan di berbagai daerah di Indonesia:

1. DKI Jakarta

Besaran zakat fitrah 2023 untuk wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 45 ribu per jiwa.

Hal ini berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya.

2. Jawa Barat

Baznas Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan besaran zakat fitrah untuk kabupaten/kota di Jawa Barat.

Adapun besaran zakat fitrah di Jawa Barat disesuaikan dengan harga pasaran beras di kota/kabupaten setempat.

Inilah besaran zakat fitrah di Jawa Barat berdasarkan Surat Edaran Baznas nomor 163/BAZNAS-JABAR/III/2023:

Warga membayar zakat di stan pelayanan zakat fitrah, Masjid Jami Al-Mubarok, Ciledug, Tangerang, Minggu (1/5/2022). (/YULIANTO)

- Kabupaten Bandung: Rp 32.500

- Kabupaten Bandung Barat: Rp 30.000

- Kabupaten Bekasi: Rp 45.000

- Kabupaten Bogor: Rp 42.000

- Kabupaten Ciamis: Rp 30.000

- Kabupaten Cianjur: Rp 34.000 atau Rp 62.000

- Kabupaten Cirebon: Rp 30.000

- Kabupaten Garut: Rp 35.000

- Kabupaten Indramayu: Rp 30.000

- Kabupaten Karawang: Rp 35.000

- Kabupaten Kuningan: Rp 30.000

- Kabupaten Majalengka: Rp 32.500

- Kabupaten Pangandaran: Rp 30.000

- Kabupaten Purwakarta: Rp 32.500

- Kabupaten Subang: Rp 35.000

- Kabupaten Sukabumi: Rp 32.500

- Kabupaten Sumedang: Rp 32.500

- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 30.000

- Kota Bandung: Rp 32.500

- Kota Banjar: Rp 32.500

- Kota Bogor: Rp 45.000

- Kota Bekasi: Rp 40.000

- Kota Cimahi: Rp 32.500

- Kota Cirebon: Rp 42.000

- Kota Depok: Rp 45.000

- Kota Sukabumi: Rp 33.000

- Kota Tasikmalaya: Rp 35.000

3. Banten

Baznas Provinsi Banten juga telah menetapkan besaran zakat fitrah 2023.

Keputusan besaran zakat fitrah ditentukan dengan memperhatikan besaran nilai zakat fitrah di kabupaten dan kota di Provinsi Banten.

Juga memperhatikan perkiraan harga beras pada bulan Ramadhan 2023 dari Bulog dan Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten.

Inilah besaran zakat fitrah di Banten berdasarkan keputusan Ketua Baznas Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tanggal 10 Januari 2023:

- Kabupaten Serang: Rp 35.000

- Kabupaten Pandeglang: Rp 35.000

- Kabupaten Lebak: Rp 35.000

- Kota Cilegon: Rp 35.000

- Kota Serang: Rp 35.000

- Kabupaten Tangerang: Rp 45.000

- Kota Tangerang: Rp 45.000

- Kota Tangerang Selatan: Rp 45.000

4. Semarang

Untuk wilayah Semarang, besaran zakat fitrah 2023 dalam bentuk uang yang harus ditunaikan sebesar Rp 35.000 per jiwa.

Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di Semarang dapat menjadi acuan wilayah-wilayah lain di Jawa Tengah.

5. DIY

Zakat Fitrah (Freepik)

Di wilayah Kota Yogyakarta, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang sebesar Rp 32.5000 per jiwa.

Besaran zakat fitrah ini didapat dengan mengalikan 2,5 kg dengan harga beras 1 kg di pasaran yaitu Rp 13.000.

Sementara di Kabupaten Sleman, nominal uang zakat fitrah adalah Rp 35 ribu per orang.

6. Madiun

Sementara di Madiun, Jawa Timur, besaran zakat fitrah 2023 yang telah ditetapkan sebesar Rp 35.000.

7. Bengkulu

Lain halnya dengan Kota Bengkulu yang memiliki tiga kategori terkait besaran zakat fitrah 2023.

Hal ini berdasarkan pemantauan terhadap tiga jenis beras yang dijual di pasaran, mulai dari beras jenis premium, medium, dan umum.

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten Bojonegoro?

Dilansir dari Instagram resmi Baznas Kabupaten Bojonegoro, zakat fitrah 2023 dapat ditunaikan dalam bentuk uang sebesar Rp 33.000 per jiwa.

Adapun besaran zakat fitrah 2023 tersebut setara dengan 3 kg beras seharga Rp 11.000 per kg.

Besaran zakat fitrah 2023 dalam bentuk uang tersebut disesuaikan dengan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat sehari-hari.

Untuk menunaikan zakat fitrah, masyarakat dapat menyerahkan secara langsung ke Lembaga Amil Zakat (LAZ), Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di masjid dan mushala, maupun ditransfer secara online.

Inilah besaran zakat fitrah 2023 untuk Kota Bengkulu:

- Jika dibayarkan dengan beras sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

- Jika dibayarkan dengan uang, terbagi tiga kategori

1) Kategori 1: Rp 40.000 per jiwa

2) Kategori 2: Rp 35.000 per jiwa

3) Kategori 3: Rp 25.000 per jiwa

Dalil Besaran Zakat Fitrah

Dilansir dari laman Nu Online, para ulama bersepakat bahwa besaran zakat fitra adalah satu sha', sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Ibnu Umar:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيْرٍ، عَلَى العَبْدِ والحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

Artinya: Dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah Shallallahu Ala'ihi Wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya. (HR Bukhari)

Dilansir dari Nu Online, para ulama memiliki pendapat berbeda mengenai perhitungan satu sha'. Menurut Abu Hanifah dan para pengikutnya berpendapat bahwa satu sha' sama beratnya dengan 3.8 kg, sementara Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa satu sha' setara dengan 2,2 kg.

Perlu diketahui bahwa, sha' merupakan ukuran takaran, bukan timbangan, oleh karena itu sulit untuk dikonversi ke dalam ukuran berat. Untuk kehati-hatian dalam beribadah, para ulama menyarankan agar mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg hingga 3,0 kg.

Besaran Zakat Fitrah Nasional 2023

Besaran zakat fitrah yang perlu dikeluarkan yakni seberat 2,5 kg atau 3,5 liter beras per orang. Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras, untuk nominalnya menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang zakat fitrah dan fidyah, telah ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.

Kapan Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Dilansir dari Nu Online, waktu wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah dimulai sejak terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri hingga sebelum dilaksanakannya salat Ied. Akan tetapi, jika merasa sibuk di saat malam Idul Fitri, zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal Ramadan.

Dalam Majmu' Syarah Muhadzab, Imam Nawawi menjelaskan bahwa:

يجوز تعجيل زكاة الفطر قبل وجوبها بلا خلاف; لما ذكره المصنف. وفي وقت التعجيل ثلاثة أوجه (والصحيح ) الذي قطع به المصنف والجمهور: يجوز في جميع رمضان، ولا يجوز قبله

Artinya, "Boleh menyegerakan pembayaran zakat fitrah sebelum datang masa wajibnya dikeluarkan (malam 1 Syawal) dengan tanpa khilaf berdasar keterangan penyusun kitab. Adapun mengenai waktu ta'jil (menyegerakan) ada tiga pendapat, pendapat yang shahih sebagaimana ditegaskan penyusun kitab dan mayoritas ulama, yaitu boleh membayarkannya di semua waktu dari bulan Ramadhan, namun tidak boleh bila dilakukan sebelum Ramadhan."

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Dilansir dari laman Nu Online, Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib mejelaskan, ada tiga kondisi yang menyebabkan orang wajib membayar zakat. Adapun syaratnya, yaitu:

1. Beragama Islam
2. Menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal
3. Memiliki makanan pokok yang melebihi dari kebutuhannya dan keluarganya pada saat hari raya atau malamnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita tentang Ramadan 2023

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkini