TRIBUNJATIM.COM - Diketahui sebelumnya, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Muslim selama Ramadan.
Namun, beberapa hal megenai pelaksanaan zakat fitrah masih sering menjadi pertanyaan banyak Muslim.
Salah satunya pihak-pihak yang harus membayar zakat fitrah tersebut.
Apabila anak telah memiliki penghasilan, apakah orang tua boleh membayarkan zakatnya?
Berikut ini adalah penjelasan dari Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Buya Yahya mengenai hal tersebut.
Baca juga: TERPOPULER JATIM: Maling Rogoh Dasbor Motor di Surabaya - Pencurian Burung Hias Alun-Alun Lamongan
Baca juga: TERPOPULER BOLA: Persebaya vs Arema FC Terlaksana di Jakarta - Persebaya Yakin Kuat di Laga Derbi
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Menurut UAS
Dalam penjelasan Ustaz Abdul Somad ( UAS) di akun Youtube-nya, dia menjelaskan bahwa jika seorang anak belum akil baliq maka orang tuanya yang harus mengeluarkan zakat fitrah untuk anak tersebut.
“Jika anak ini sudah dewasa, sudah akil baligh, sudah bekerja, sudah mampu, sudah punya gaji maka dia bayarlah sendiri zakat-nya,” terang UAS.
Tapi, kata UAS, jika ayah anak tersebut mau bersedekah atau bersedia membayar zakat fitrah untuknya maka hal itu baik, dan itu tidak salah.
Baca juga: Bayi Baru Lahir Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ustadz Abdul Somad Jelaskan Ketentuan Waktu dan Hukumnya
Menurut Buya Yahya
Namun, kata Buya, ada catatan dalam mengeluarkan zakat fitrah untuk anak yang sudah dewasa atau sudah bekerja tersebut.
“Ada catatanya, yaitu harus minta izin dari dia (anak tersebut),” terang Buya.
“Jadi boleh keluarkan ( zakat fitrah) untuk anak-anak, tapi harus dapat izin dari sang anak tersebut,” pungkas Buya Yahya.
Anak Dirantau, Siapa yang Bayar?
Bagi orang tua yang membayar zakat fitrah untuk anaknya yang sedang merantau, agar berhati-hati.
Sebab, dalam menunaikan zakat fitrah antara orang tua dan anaknya di rantau harus saling komunikasi.
Melansir dari tayangan Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan, zakat fitrah adalah zakat kewajiban bagi siapapun yang telah memenuhi dua hal.
Yang pertama adalah sudah memenuhi bulan suci Ramadhan, dan yang kedua adalah memenuhi bulan Syawal.
Buya menegaskan bahwa zakat fitrah adalah wajib atas diri pribadi dan atas orang tua yang memiliki anak kecil (tanggungan).
“Jadi Anda sebagai orang tua punya anak kecil yang belum baligh, Anda yang membayarkan zakat fitrahnya,” ujar Buya.
Bagaimana dengan orang yang sudah baligh?
Buya Yahya mengatakan, bagi orang yang sudah baligh bisa juga meminta diwakilkan pembayaran zakat fitrahnya.
Baca juga: BACAAN Doa Setelah Menyerahkan dan Menerima Zakat Fitrah agar Bernilai sebagai Pahala
Baca juga: Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan 2023 Selain Pakai Beras, Buya Yahya Jelaskan Ketentuannya
Namun, kata Buya, lebih baik jika zakat fitrah itu ditunaikan langsung oleh orang yang sudah baligh tersebut.
Buya mencontohkan, jika seorang anak berada di Bandung dan orang tuanya berada di daerah lain (semisal Aceh), maka sebaiknya orang tua mengirimkan uang kepada anaknya.
Uang itu bisa digunakan oleh si anak untuk membeli beras dan membayarkan zakat fitrahnya di tempat dia tinggal.
“Biar anak itu zakat sendiri di sini (tempat rantau si anak),” kata Buya.
Lalu bagaimana jika orang tua membayarkan zakat anaknya di tempat orang tua tinggal?
Buya mengatakan boleh saja, namun cara membayarnya sudah berbeda. Lantas bagaimana caranya?
“Anak Anda yang sudah baligh tadi mewakilkan, ‘Abah, saya wakilkan ke Abah untuk membayar zakat fitrah',” jelas Buya.
Jadi, niat sang anak tadi itu berada di tempat rantaunya dan orang tuanya yang membayarkan zakatnya di kampung.
“Bukan diam dan langsung dizakati, tidak!” tegas Buya.
Buya Yahya menegaskan, zakat fitrah ini adalah masalah ibadah dan harus hati-hati.
Karena orang dewasa dengan orang dewasa (baligh) dan sudah bisa melakukan sendiri, harus mendapat izin.
“Harus mendapat izin untuk mewakilkan niatnya membayar zakat,” ujar Buya Yahya.
Adapun syarat-syarat yang membuat seseorang wajib membayar zakat fitrah, yaitu:
1. Beragama Islam
2. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan, pada hari raya dan malamnya
3. Masih hidup sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadhan atau menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal, walaupun hanya sesaat
Adapun orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:
1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan
2. Anak yang terlahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan
3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan
4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.
---
Artikel ini telah ditayangkan di TribunStyle.com
Berita Jatim dan Ramadan 2023 lainnya.