Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Trenggalek, Jalan A Yani, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek dipenuhi kader Partai NasDem, Selasa (11/4/2023).
Lebih kurang 50 orang kader menuntut permintaan maaf petugas Satpol PP, Tugas Rulatno yang dianggap mengancam seorang kader Partai NasDem, Mustagfirin melalui sambungan telepon yang saat itu menanyakan perihal pencopotan baliho.
Tak mau memperpanjang masalah, Tugas pun memenuhi permintaan tersebut dan membacakan permintaan maaf yang ia tulis di depan para kader NasDem.
Ditemui usai unjuk rasa, Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Trenggalek, Subagya mengatakan insiden yang terjadi di sambungan telepon tersebut adalah kesalahpahaman semata
"Tujuan dan maksud semuanya baik, hanya karena ada perbedaan dan kesalahpahaman saja. Tapi sudah usai dan semua partai (politik) adalah sedulur," ucap Subagya, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Penertiban Baliho di Trenggalek Memanas, Kantor Satpol PP Digeruduk NasDem, Sebut Ada Diskriminasi
Subagya juga membantah adanya anggapan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Trenggalek melanggar kesepakatan pertemuan dengan pengurus partai politik di Gedung Bhawarasa beberapa waktu yang lalu.
Menurut NasDem, Satpol PP akan memberitahu partai politik terlebih dahulu jika akan menurunkan baliho - baliho. Jika partai politik tidak mau menurunkan, barulah Satpol PP turun tangan.
"Konfirmasi (partai politik) sebagian ada, karena petugas kita sangat terbatas, sehingga kita lakukan tahapan penertiban reklame, berurutan sesuai jadwal tugas," jelas Subagya.
"Jadi bukan pelanggaran, hanya kesalahpahaman dan sudah disepakati di sana (saat rapat di Gedung Bhawarasa). Kalau di lapangan beda, bukan pelanggaran kesepakatan, hanya kesalahpahaman saja," lanjutnya.
Baca juga: Sambut Kebebasan, Baliho Anas Urbaningrum Bertebaran di Blitar, Ada yang Dilepas oleh Pihak Keluarga
Baca juga: Kampanye Belum Mulai, Baliho Bacaleg Sudah Bertebaran di Trenggalek, Begini Reaksi Bawaslu
Subagya juga memastikan baliho yang diterbitkan bukan hanya baliho milik Partai NasDem saja tapi juga baliho partai politik lainnya yang tidak berizin.
"Seusai petugas kami yang di lapangan kita tertibkan yang ringan dulu karena petugas kita juga sedang puasa, lalu yang berat menyusul kemudian. Jadwalnya sudah ada kok," ucap Subagya.
Kedepan, Satpol PP tetap akan melaksanakan Perda sesuai peraturan yang ada dengan humanis dan mengajak rekan-rekan termasuk dari partai-partai politik untuk menertibkan reklame secara bersama-sama agar tidak terjadi kesalahpahaman.
"Peraturan terkait penyelenggaraan reklame ini juga sudah diatur dalam Perbup nomor 14 tahun 2014," pungkasnya