Berita Trenggalek
Kampanye Belum Mulai, Baliho Bacaleg Sudah Bertebaran di Trenggalek, Begini Reaksi Bawaslu
Kurang dari setahun menuju Pemilu 2024, baliho dan spanduk bakal calon legislatif, bakal calon presiden, dan segala hal berbau politik bertebaran
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kurang dari setahun menuju Pemilu 2024, baliho dan spanduk bakal calon legislatif, bakal calon presiden, dan segala hal bernada partai politik bertebaran di jalan-jalan di Kabupaten Trenggalek.
Bukan hanya di jalan antar kecamatan, di gang-gang desa pun, foto-foto Bacaleg lengkap dengan partai politiknya terpampang di simpang jalan.
Kordiv Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu Trenggalek, Triono Al Fata mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta menindak baliho dan spanduk tersebut.
Alasannya, spanduk dan baliho tersebut bukan termasuk Alat Peraga Kampanye (APK).
"Ada indikator-indikator tertentu hingga bisa disebut APK, sementara di Trenggalek belum kita temukan," kata Triono, Kamis (16/2/2023).
Salah satu hal yang mencolok suatu baliho, spanduk bisa disebut APK adalah dengan adanya ajakan untuk memilih, mencoblos sosok atau partai politik tertentu.
Baca juga: Marak Baliho Tokoh Politik, Pengamat Ingatkan Tuntutan Lebih Kreatif saat Situasi Pandemi
"Selama belum disebut APK maka tidak bisa disebut kampanye dan bukan ranah kita untuk melakukan penindakan," lanjutnya.
Kecuali jika memang sudah bisa disebut APK, Bawaslu bisa melakukan tindakan karena masa kampanye Pemilu sudah diatur yaitu pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024.
Menurut Triono, baliho dan spanduk tersebut lebih masuk dalam kategori reklame, sehingga yang bisa melakukan tindakan adalah Satpol PP Kabupaten Trenggalek.
"Misalnya belum bayar biaya reklame atau ditempatkan di lokasi yang dilarang dan lainnya," pungkasnya
Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
![]() |
---|
Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
![]() |
---|
Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
![]() |
---|
Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.