Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Penertiban Baliho di Trenggalek Memanas, Kantor Satpol PP Digeruduk NasDem, Sebut Ada Diskriminasi

Kader Partai NasDem Trenggalek menggeruduk Kantor Satpol PP Kabupaten Trenggalek, Jalan A Yani, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek

tribunjatim.com/Sofyan Arif Candra
Kader DPD NasDem Trenggalek Geruduk Kantor Satpol PP Kabupaten Trenggalek 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kader Partai NasDem Trenggalek menggeruduk Kantor Satpol PP Kabupaten Trenggalek, Jalan A Yani, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Selasa (11/4/2023).

Mereka menilai Satpol PP Kabupaten Trenggalek tidak menjalankan kesepakatan dengan pengurus partai politik saat rapat di Gedung Bhawarasa, Pemkab Trenggalek yang dilaksanakan pada Selasa (4/4/2023).

"Jika Satpol PP mau memberendel gambar, (harus) memberitahu partai supaya dilepas dulu, tapi ternyata tidak, ini langsung melepas saja," kata Sekretaris DPD NasDem Trenggalek, Asmadi saat ditemui di lokasi, Selasa (11/4/2023)

NasDem juga bertanya-tanya mengapa yang dilepaskan pertama kali adalah baliho milik NasDem sedangkan baliho-baliho lain di Kecamatan Trenggalek banyak yang dibiarkan.

Baca juga: Baliho Politik Marak Bertebaran di Trenggalek, Satpol PP Minta Bacaleg Ikuti Tahapan Pemilu 2024

"Tapi setelah kami protes, baru dilepas, berarti ini diskriminasi, beraninya ke NasDem saja," lanjutnya

Asmadi mengatakan baliho tersebut memang tidak berizin karena merupakan baliho non komersil.

"Tapi ini kan masalah kesepakatan, bukannya perizinan," jelasnya.

Dalam protes tersebut, Nasdem Trenggalek juga menyayangkan adanya ancaman dari oknum petugas Satpol PP kepada salah kader Nasdem, Mustagfirin yang menanyakan perihal pencopotan baliho tersebut.

Baca juga: Kampanye Belum Mulai, Baliho Bacaleg Sudah Bertebaran di Trenggalek, Begini Reaksi Bawaslu

Baca juga: Jelang Tahun Politik, Baliho Bacaleg Bertebaran di Trenggalek, Bawaslu Malah Tak Berdaya

"Tadi (oknum Satpol-PP) sudah meminta maaf dan sudah diterima permintaan maaf tersebut," ucap Asmadi.

Pada dasarnya, lanjut Asmadi, NasDem mendukung penegakkan Perda di Kabupaten Trenggalek terutama retribusi reklame.

Hal ini karena hasil Audiensi dengan KPK dan temuan BPK menyebut kebocoran PAD paling besar ada di penegakkan Perda.

"Termasuk untuk swalayan modern berjejaring, tolong yang belum berizin segera ditutup, yang dekat dengan pasar bertentangan dengan Perda juga ditutup sebelum menertibkan hal-hal yang remeh temeh seperti reklame," pungkas Asmadi

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved