Berita Trenggalek
Penertiban Baliho di Trenggalek Memanas, Kantor Satpol PP Digeruduk NasDem, Sebut Ada Diskriminasi
Kader Partai NasDem Trenggalek menggeruduk Kantor Satpol PP Kabupaten Trenggalek, Jalan A Yani, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kader Partai NasDem Trenggalek menggeruduk Kantor Satpol PP Kabupaten Trenggalek, Jalan A Yani, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Selasa (11/4/2023).
Mereka menilai Satpol PP Kabupaten Trenggalek tidak menjalankan kesepakatan dengan pengurus partai politik saat rapat di Gedung Bhawarasa, Pemkab Trenggalek yang dilaksanakan pada Selasa (4/4/2023).
"Jika Satpol PP mau memberendel gambar, (harus) memberitahu partai supaya dilepas dulu, tapi ternyata tidak, ini langsung melepas saja," kata Sekretaris DPD NasDem Trenggalek, Asmadi saat ditemui di lokasi, Selasa (11/4/2023)
NasDem juga bertanya-tanya mengapa yang dilepaskan pertama kali adalah baliho milik NasDem sedangkan baliho-baliho lain di Kecamatan Trenggalek banyak yang dibiarkan.
Baca juga: Baliho Politik Marak Bertebaran di Trenggalek, Satpol PP Minta Bacaleg Ikuti Tahapan Pemilu 2024
"Tapi setelah kami protes, baru dilepas, berarti ini diskriminasi, beraninya ke NasDem saja," lanjutnya
Asmadi mengatakan baliho tersebut memang tidak berizin karena merupakan baliho non komersil.
"Tapi ini kan masalah kesepakatan, bukannya perizinan," jelasnya.
Dalam protes tersebut, Nasdem Trenggalek juga menyayangkan adanya ancaman dari oknum petugas Satpol PP kepada salah kader Nasdem, Mustagfirin yang menanyakan perihal pencopotan baliho tersebut.
Baca juga: Kampanye Belum Mulai, Baliho Bacaleg Sudah Bertebaran di Trenggalek, Begini Reaksi Bawaslu
Baca juga: Jelang Tahun Politik, Baliho Bacaleg Bertebaran di Trenggalek, Bawaslu Malah Tak Berdaya
"Tadi (oknum Satpol-PP) sudah meminta maaf dan sudah diterima permintaan maaf tersebut," ucap Asmadi.
Pada dasarnya, lanjut Asmadi, NasDem mendukung penegakkan Perda di Kabupaten Trenggalek terutama retribusi reklame.
Hal ini karena hasil Audiensi dengan KPK dan temuan BPK menyebut kebocoran PAD paling besar ada di penegakkan Perda.
"Termasuk untuk swalayan modern berjejaring, tolong yang belum berizin segera ditutup, yang dekat dengan pasar bertentangan dengan Perda juga ditutup sebelum menertibkan hal-hal yang remeh temeh seperti reklame," pungkas Asmadi
Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
![]() |
---|
Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
![]() |
---|
Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
![]() |
---|
Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.