Anas Urbaningrum juga pernah menjabat sebagai ketua Umum DPP Partai Demokrat dari 23 Mei 2010 hingga menyatakan berhenti pada 23 Februari 2013.
Bahkan Anas Urbaningrum sempat menjadi Ketua Fraksi Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat.
Namun ketika terpilih menjadi Ketua Umum DPP Partai Demokrat 2010-2013 ia mengundurkan diri dari jabatannya di DPR.
Selanjutnya kembali mengambil peran sebagai Ketua Presidium Nasional Perhimpunan Pergerakan Indonesia yang dideklarasikan pada 15 September 2013.
Semua jabatan Anas Urbaningrum terhenti setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Februari 2013.
KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi atau pencucian uang dalam proyek Hambalang.
Setelah keluar ultimatum dari KPK, pada 23 Februari 2013, Anas Urbaningrum menyatakan berhenti sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
Setelah melalui proses sidang sejak selama satu tahun lebih, Anas Urbaningrum resmi ditahan dengan hukuman pidana 8 tahun.
Selama menjadi tahanan, Anas Urbaningrum meninggalkan seorang istri bernama Athiyyah Laila Attabik (Tia).
Ia juga terpaksa pisah dengan keempat anaknya bernama Akmal Naseery (lahir 2000), Aqeela Nawal Fathina (lahir 2001).
Aqeel Najih Enayat (lahir 2003), dan Aisara Najma Waleefa (lahir 2005).
Namun, kurang dari beberapa belas jam lagi, Anas Urbaningrum akan menghirup udara segar.
Ia segera bertemu dengan istri dan keempat anaknya yang ditinggal selama delapan tahun.
Itulah profil lengkap Anas Urbaningrum seorang terpidana kasus korupsi proyek Hambalang.
Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com
Berita tentang Anas Urbaningrum lainnya