TRIBUNJATIM.COM - Inilah sosok dan biodata Anas Urbaningrum.
Anas Urbaningrum bebas dari penjara hari ini, Selasa (11/4/2023).
Hal ini sontak menjadi sorotan publik, sebab Anas Urbaningrum diketahui merupakan terpidana kasus korupsi proyek Hambalang.
Untuk diketahui, dalam perkara itu, Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pada 2014 Anas Urbaningrum mengajukan banding.
Kemudian berselang setahun, majelis hakim banding memutus hukuman Anas Urbaningrum menjadi 7 tahun penjara.
Tapi putusan itu sampai kasasi ke Mahkamah Agung.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Pada 2015 saat itu Majelis hakim kasasi masih dipimpin oleh almarhum Artidjo Alkostar malah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara ke Anas Urbaningrum.
Selain itu Anas Urbaningrum juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar atau subsider 1,4 tahun penjara.
Anas Urbaningrum tak menyerah, ia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2018.
Akhirnya pada September 2020 MA mengabulkan PK yang diajukan Anas dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun penjara.
Kini mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bebas Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Bertolak ke Bandung, PPI Jatim Akan Sambut Bebasnya Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin
Siap Digantung di Monas
Namun sumpah Anas Urbaningrum masih hangat diingatkan masyarakat.