Berita Ponorogo

Tak Setor Pendapatan, 2 Juru Parkir di Ponorogo Diberhentikan, Dishub: 13 Jukir Diperingatkan

Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jukir di Ponorogo melaksanakan tugas

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Sedikitnya 2 juru parkir (jukir) di Kabupaten Ponorogo diberhentikan.

Pasalnya 2 jukir di bumi reog mangkir tak membayar uang setoran selama 3 bulan.

“Dua orang, titiknya jukir yang diberhentikan itu di luar Kecamatan Ponorogo kota,” ujar Kabid Lalu Lintas dan Sarana Prasarana Dinas Perhubungan atau Dishub Ponorogo, Ery Setyono Wibowo, Selasa (11/4/2023).

Dia menjelaskan bahwa biasanya jukir yang di dalam kota jika mendapatkan surat peringatan pertama dan kedua, biasanya akan kembali melakukan setoran.

Baca juga: Pemkab Ponorogo Salurkan Bantuan Cadangan Pangan Bagi Ratusan Ribu KPM

Untuk yang dua jukir ini, sudah 3 bulan tidak membayar setoran.

“Sudah kami berikan SP (Surat Peringatan) sampai tiga kali. Termasuk surat panggilan, hasilnya nihil ya kami berhentikan saja,” kata Ery kepada Tribunjatim.com.

Selain 2 jukir yang diberhentikan, juga ada 13 jukir lain yang diberikan surat peringatan (SP). Masalahnya juga sama, mereka tidak melakukan setoran kepada Dishub.

“13 jukir itu ada yang kami berikan SP 1, SP 2. Nanti kalau tidak diindahkan ya pasti akan diberhentikan seperti 2 jukir yang saat ini telag distop,” terang Ery.

Baca juga: Muliakan Bulan Suci Ramadan, GGN Beri Bantuan Material Pembangunan ke Ponpes di Ponorogo

Menurutnya, jukir-jukir yang mangkir tidak membayar itu menyampaikan beberapa alasan. Dia menyebutkan yang paling sering disampaikan adalah perihal masalah pribadi.

“Jadi uangnya ada yang untuk kebutuhan hidup. Membayar sekolah anak. Alasan-alasan klasik lah kalau menurut saya itu,” bebernya.

Dia mengatakan bahwa di Ponorogo ada 245 jukir. Ratusan jukir diberi kebebasan untuk melakukan setoran parkir ke Pemkab Ponorogo.

“Boleh setor harian, mingguan atau bulanan dengan sistem bagi hasil 50 persen ke Pemkab, 50 persen ke jukir,” paparnya.

Ery mengklaim bahwa pencairan dilakukan antara tanggal 10-15 setiap bulannya.

Disinggung terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sisi parkir Ery mengatakan bahwa target yang ditentukan Pemkab Ponorogo sebesar Rp 3,3 miliar.

“hingga memasuki bulan Februari 2023 capaian tersebut baru sekitar Rp 200 juta,” pungkasnya.

Berita Terkini