Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pengusaha di Kabupaten Trenggalek wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Di dalam SE tersebut diterangkan, THR wajib diberikan dari pengusaha kepada karyawan minimal tujuh hari sebelum Hari Raya.
Sekretaris Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek, Ari Hartono mengatakan SE tersebut terbit akhir bulan Maret dan telah disosialisasikan langsung ke sejumlah perusahaan di Trenggalek.
"Sampai hari ini, perusahaan yang sudah memberikan THR ke karyawannya lebih kurang 30 persen dari jumlah perusahaan di Trenggalek," kata Ari, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Buntut Kasus BNN Kota Tasikmalaya Minta THR, Kini Malah Dapat Kiriman Pisang dan Uang Mainan
Disperinaker sendiri telah membangun Posko pengaduan THR jika memang ada perusahaan yang tidak menjalankan SE Menaker tersebut.
"Sampai hari ini tidak ada pengaduan terkait THR," jelas Ari.
Disperinaker sendiri akan terus memonitoring 70 persen perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawan tersebut.
"Selebihnya nanti setelah tanggal 15 dan 17 April. Sesuai janji maksimal tanggal 17 dan kita monitoring," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Pelatihan Produktivitas dan Hubungan Industrial (HI) Disperinaker Trenggalek, Sujiati mengatakan jika memang ada perusahaan yang memiliki keuangan buruk, perusahaan bersangkutan boleh menunda pemberian THR setelah hari raya.
Baca juga: VIRAL Ayah Ngamuk Anaknya Cuma Dapat THR Rp 10 Ribu, Bandingkan Pemberiannya, Kenapa Begitu Pelit?
Namun pihak perusahaan harus mengumpulkan seluruh karyawannya terlebih dahulu dan melakukan sosialisasi terkait permasalahan tersebut.
Jika dalam sosialisasi tersebut seluruh karyawannya tidak mempermasalahkannya, maka pengusaha bisa membayarkan sesuai dengan kesepakatan dengan karyawan.
Namun kesepakatan tersebut bisa batal, jika ada satu saja karyawan yang menolaknya.
Sedangkan untuk jumlah THR adalah satu kali gaji pokok setiap karyawan dengan syarat telah memiliki masa kerja minimal satu tahun.