Sedangkan bagi karyawan yang masa kerja antara satu bulan hingga satu tahun, besaran THR ditentukan dengan cara masa kerja dibagi 12 bulan, dan dikalikan dengan jumlah gaji pokoknya
"Jika ada karyawan yang mendapatkan THR tidak sesuai ketentuan silakan melapor, dan kami akan meneruskan laporan itu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi jawa Timur, agar melakukan tindakan," pungkasnya