Lalu tak lama paket makanan dan minuman itu diantar petugas ke dalam ruang tahanan. Kabarnya, mereka adalah teman Sahat Tua Simanjuntak.
Arif Suhermanto selaku Jaksa KPK mengatakan, dipindahkannya Sahat Tua Simanjuntak dan Rusdi berarti tanggung jawab penahanan dialihkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Proses selanjutnya dua terdakwa ini dipastikan bakal menjalani sidang. "Ya sekitar dua minggu lagi kasus mereka akan diadili," pungkas Arif.