TRIBUNAJATIM.COM - Zakat terdiri atas beberapa jenis, misalnya zakat mal.
Untuk diketahui, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Zakat mal dapat dikenakan pada jenis-jenis harta, seperti simpanan uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang, hasil laut, hasil sewa aset, dan lain sebagainya.
Dikutip dari laman baznas.go.id, umat Muslim wajib menunaikan zakat mal saat jumlah harta yang dimiliki dalam satu tahun telah mencapai nisab (batas minimum harta yang dikenakan zakat) dan terbebas dari utang.
Nisab zakat mal setara dengan 85 gram emas.
Bila telah memenuhi syarat tersebut, umat muslim dapat menunaikan zakat mal dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen dari jumlah hartanya.
Baca juga: Cara Membayar Zakat Fitrah Online dengan Mudah Melalui Website Baznas, Tunaikan Sebelum Lebaran Tiba
Dalam hal menunaikan zakat mal, jumlah harta yang wajib dikeluarkan bisa berbeda-beda setiap orang.
Setiap orang bisa menghitung dulu zakat mal yang wajib dikeluarkan sebelum menunaikannya.
Lantas, bagaimana cara menghitung zakat mal?
Untuk menghitung zakat mal, caranya kini cukup mudah.
Anda bisa memanfaatkan layanan penghitung atau kalkulator zakat dari Baznas (Badan Amil Zakat Nasional).
Kalkulator zakat itu bisa diakses melalui situs baznas.go.id.
Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah cara menghitung zakat mal via kalkulator zakat Baznas.
Baca juga: BACAAN Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan dan Laki-laki, Perhatikan Hukum Waktu Membayarnya
Cara menghitung zakat mal via kalkulator zakat Baznas
1. Kunjungi laman ini https://baznas.go.id/bayarzakat.