Berita Viral

Asal Mula Muhammad Adil Nekat Gadaikan Kantor Bupati dan Mess Dinas PUPR, DPRD: Kerja Gila

Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Meranti Muhammad Adil dan puluhan pejabat strategis Pemerintah Kepulauan Meranti, Riau serta pihak swasta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kamis (6/4/2023) malam.

"Tidak ada hak kepala daerah untuk menggadaikan aset daerah. Bahkan dia berkewajiban menjaga dan memelihara aset yang di daerahnya."

"Jadi kasus Meranti ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan. Jangan sampai ini terjadi lagi," ungkapnya.

Baca juga: Kades Lolawang Mojokerto Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Begini Penjelasan Kejari

Digadaikan Pada Tahun 2022

Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, mengatakan aset pemerintah tersebut digadaikan M Adil pada 2022 ke Bank Riau Kepri.

"Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke Bank Riau Kepri senilai Rp 100 miliar," jelasnya, Jumat (14/4/2023).

Dari total uang Rp 100 miliar, baru 59 persen yang dicairkan pihak bank.

"Tapi uang itu baru cair 59 persen, berarti Rp 59 miliar," lanjutnya.

Berdasarkan keterangan dari pihak bank, pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti harus membayar cicilan utang sebesar Rp 3,4 miliar per bulan.

Hingga saat ini, angsuran yang sudah dibayarkan baru Rp 12 miliar.

Utang sebesar itu digunakan untuk membangun sejumlah infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Asmar mengaku telah menghentikan semua proyek pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti agar lebih transparan dalam hal keuangan.

"Saya hentikan semua kegiatan fisik yang belum lelang, mau lelang, sudah lelang, maupun yang sudah dikerjakan."

"Kita evaluasi kembali karena saya tidak mau ke depan ada masalah," bebernya.

Menurutnya, setelah kasus korupsi M Adil terbongkar, pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan melakukan evaluasi agar tidak ada kesalahan dalam laporan keuangan.

"Makanya wajib kami evaluasi agar bisa kami ukur program mana saja yang menjadi prioritas sehingga tidak mengganggu keperluan belanja rutin dan wajib," pungkasnya.

Halaman
123

Berita Terkini