Kecelakaan

Bukannya Menolong, Dua Pemuda Malah Kabur Usai Tabrak Pemotor Saat Ikut Balap Liar di Tulungagung

Penulis: David Yohanes
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto menunjukkan kendaraan pelaku balap liar ke Forkopimda Tulungagung, selepas Apel Operasi Ketupat Semeru 2023, Senin (17/4/2023).

Keduanya adalah F (17) asal Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, dan TA (20) asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. 

Baca juga: 3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Maut di Tuban, Mahasiswa Pati Tewas Dihantam Truk Saat Hendak Mudik

"Satu minggu kemudian baru kami amankan mereka di rumahnya masing-masing. Mereka telah kami tetapkan sebagai tersangka," tegas AKP Rahandy Gusti Pradana.

Penyidik Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tulungagung menjerat keduanya dengan Undang-undang 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 312 yang mengatur tabrak lari. 

Pasal ini mengancam mereka dengan hukum paling lama 3 tahun dan pidana denda Rp 75 juta.

Polisi juga menggunakan pasal  311 undang-undang yang sama, karena kedua tersangka mengemudi dengan membahayakan orang lain.

Pasal ini mengancam keduanya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp 3 juta. 

"Kami berharap ini menjadi peringatan bagi pelaku balap liar yang lain. Jangan lagi melakukan aksi yang membahayakan masyarakat," pungkas AKP Rahandy Gusti Pradana.

Berita Terkini