Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Guru ngaji di Kabupaten Tuban, menjalani sidang tuntutan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Tuban.
Ia adalah AFM (28) asal Kecamatan Grabagan. Dia tega mencabuli muridnya yang masih di bawah umur.
Kedua korbannya adalah P (12) dan N (17). Merka mengalami tindakan bejat dari gurunya tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi, mengatakan sidang tuntutan digelar pada Rabu (3/5/2023).
Terdakwa mengakui melakukan aksi pencabulan kepada dua muridnya kurang lebih 20 kali.
"Sidang agenda pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana 17 tahun penjara," ujar Uzan Purwadi saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023).
Menurut Uzan, terdakwa didampingi kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut.
Sehingga agenda sidang selanjutnya pada Senin, 8 Mei 2023 adalah pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.
"Minggu depan, sidang dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dari terdakwa," ungkapnya.
Baca juga: Santriwati di Lampung Tak Tahan Dipaksa Guru Ngaji Berbuat Dosa di Tempat Pengajian, Diam Sejak 2019
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Muis Ari Guntoro, menyatakan, tuntutan 17 tahun penjara terhadap terdakwa berdasarkan fakta penyidikan.
"Mengenai tuntutan tersebut, sudah sesuai dengan fakta yang ada," ujar Muis.
Sebelumnya diberitakan, aksi pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Grabagan, Tuban.
Aksi yang dilakukan pelaku ini terjadi pada 29 Oktober 2021 dan dilaporkan di Polda Jatim, lalu dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tuban.
Setelah dilakukan penyelidikan dan bukti dinyatakan lengkap, akhirnya pelaku ditangkap.
Sambil mengenakan batik dan sarung, pelaku diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.
Baca juga: Siasat Guru Ngaji di Sukabumi Nodai Murid, Gunakan Modus Praktik Cara Salat: Contohnya Seperti Ini
"Benar pelaku sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).
Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal 82 Jo pasal 76e dan Undang-undang RI no 17 tahun 2016 atau pasal 81 Jo pasal 76d, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.