Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Siasat Guru Ngaji di Sukabumi Nodai Murid, Gunakan Modus Praktik Cara Salat: Contohnya Seperti Ini

Seorang guru ngaji di Sukabumi nodai muridnya. Pelaku gunakan modus praktik salat, dan memberikan peringatan.

Editor: Januar
(Kompas.com/ Ericssen)
Ilustrasi pencabulan di Sukabumi Jawa Barat 

TRIBUNJATIM.COM- Seorang guru ngaji di Sukabumi nodai muridnya.

Pelaku gunakan modus praktik salat, dan memberikan peringatan.

Kini korban hanya bisa meratap.

Pria berinisial DF berusia 38 tahun itu merudapaksa muridnya saat melakukan praktik salat.

Kejadian itu terjadi di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kini, pelaku sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.


Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, peristiwa terjadi pada bulan Februari 2023.

Saat itu pelaku menyuruh korban perempuan yang masih berusia 16 tahun untuk mempraktikkan tata cara salat.

"Kejadian berawal pada saat korban sedang mengaji, pelaku memanggil korban dan menyuruh korban mempraktikkan tata cara salat," kata Maruly, yang didampingi Kasatreskrim AKP Dian Pornomo dan Kanit PPA Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti di Polres, Kamis (6/4/2023) sore.

"Pada saat anak sedang mempraktikkan, pelaku mengatakan 'zaman sekarang banyak pelecehan seksual, contohnya seperti ini', sambil mempraktikkan."

Maruly berujar, korban menjadi ketakutan dan trauma, sampai akhirnya melaporkan perbuatan bejat oknum guru ngaji itu ke orang tuanya.

Baca juga: SOSOK Polisi Rudapaksa Anak hingga ART, Istri Nangis Kuak Ancaman: Hancur, Suami Tantang Laporkan


"Orang tua melapor kepada pihak kepolisian," ujarnya.

Pelaku pun harus menanggung risiko perbuatannya.

Pelaku saat ini masih ditahan di rutan Polres Sukabumi.

"Kepala pelaku diterapkan asal 82 UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman paling lama 15 tahun," ucap Maruly.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved