Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang kini menambah jam layanan untuk seluruh puskesmas.
Dari yang biasanya buka selama enam jam, yakni pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB, kini mendapatkan penambahan jam pelayanan selama tiga jam.
Yakni buka kembali pukul 16.00 WIB sampai 19.00 WIB.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo mengatakan, layanan ini sudah berlaku mulai Senin (8/5/2023).
Penambahan jam layanan dimaksudkan bagi pasien BPJS yang bekerja sampai sore hari, agar dapat terlayani di puskesmas.
"Tambahan layanan hanya berlaku di sejumlah poli di puskesmas, dan beberapa sudah dilakukan hari ini," ujar Wiyanto Wijoyo, Senin (8/5/2023).
Meskipun belum ada surat keputusan (SK) resmi yang dikeluarkan, namun uji coba layanan sudah mulai dilakukan.
Uji coba ini dilakukan untuk mengatahui seberapa efektif penambahan jam layanan.
"Nanti pelan-pelan kita perbaiki, supaya pelayanan puskesmas ini lebih baik," tegasnya.
Baca juga: Lemas seusai Cari Hiburan, Warga Lamongan Tolak Diobati Puskesmas dan Tidur di Lantai, Ending Tragis
Menurut Wiyanto Wijoyo, penambahan jam layanan tersebut juga berdasarkan Universal Health Coverage (UHC) yang sudah diraih Kabupaten Malang, yang mencapai angka 97 persen.
UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
"Setelah UHC itu sudah mencapai 90 persen lebih, otomatis BPJS anggota itu yang masuk ke puskesmas bertambah, dengan bertambah kepesertaan masyarakat, kita perlu memberi pelayanan yang lebih," tukasnya.