Suami Tampak Panik Istrinya Tewas dengan Bakso di Mulut, Ternyata Dibunuh, Tak Tahan Dimaki: Sering

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Basko - berita suami bunuh istri buat skenario tersedak bakso.

TRIBUNJATIM.COM - Kasus suami bunuh istri kembali terjadi.

Seorang suami tampak panik buat skenario istri tewas tersedak bakso.

Ternyata si istri itu dibunuhnya.

Alasan pembunuhan itu rupanya dipicu makian dari korban.

Peristiwa ini terjadi di Kampung Pebayuran, Desa Kertasari, Pebayuran, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (5/5/2023).

Dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, seorang pria berinisial RDS (25) membunuh istrinya, NAS (27), dengan cara membekapnya dengan bantal.

"Awal mulanya leher korban dicekik menggunakan tangan kanan, didorong, setelah korban rebahan, tangan kiri pelaku mengambil bantal dan membekap korban selama 10 menit," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi di Mapolres Bekasi, Selasa (9/5/2023).

Setelah istrinya tak bernyawa, pelaku langsung memutar otak agar perbuatannya tak ketahuan.

Baca juga: Bayar Ipar & Ponakan Rp2,5 Juta, Suami Bunuh Istri Pertamanya, Bikin Skenario Dibuang di Jalan

Ia membuat alasan seolah-olah istrinya meninggal dunia karena tersedak bakso.

"Karena panik, dia harus merawat anak sendirian dan kalau dia dipenjara anaknya dirawat siapa, dia berpikir supaya pembunuhan ini terlihat karena tersedak bakso," ucap Twedi lagi.

Twedi mengungkapkan, motif pembunuhan yang dilakukan RDS semata-mata rasa spontan karena pelaku merasa kesal selalu dimaki saat bertengkar dengan istrinya.

Makian yang terlontar dari mulut korban membuat RDS naik pitam dan berujung pada pembunuhan itu.

Baca juga: Gelagat Suami Bunuh Istri di Surabaya Gegara TikTok, Anak Sudah Curiga Sikap Diam Ayah: Tidak Pernah

"Korban sering memaki pelaku dengan kata-kata kasar sehingga emosi sesaat pelaku yang sehingga pelaku mencekik dan membekap muka korban dengan bantal dengan maksud korban meninggal," tutur Twedi.

Tersangka RDS pun kini ditahan di Mapolres Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Twedi menuturkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan terancam 15 tahun penjara.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi (tengah) saat konferensi pers kasus pembunuhan seorang pria berinisial RDS yang membunuh istrinya sendiri berinisial NAS di Mapolres Bekasi, Selasa (9/5/2023). (Dok.Humas Polres Bekasi)
Halaman
1234

Berita Terkini