“Itu bukan mobil saya,” kata Johanis Tanak saat ditemui awak media di gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (8/5/2023).
Johanis Tanak mengatakan, komponen kekayaan yang wajib dilaporkan dalam LHKPN adalah harta dengan kepemilikan menggunakan namanya.
Sementara, jika tidak menggunakan namanya sendiri atau tanggungannya, maka barang itu tidak harus dicantumkan dalam LHKPN.
Johanis Tanak mengklaim menyewa mobil tersebut.
Sebab, ia tidak ada mobil dinas dari KPK.
"Apakah sewa mobil di luar itu kemudian harus saya masukkan sebagai LHKPN saya?" ujar Johanis Tanak.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com