Berita Viral

Nasib Guru Honorer Divonis Penjara 6 Bulan karena Hukum Siswa, Gajinya Rp 500 Ribu Per Bulan

Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sularno, guru honorer di Musi Rawas divonis 6 bulan penjara.

TRIBUNJATIM.COM- Inilah nasib guru honorer yang ada di Musi Rawas.

Dia divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 60 juta. karena menghukum siswanya.

Guru tersebut bernama Sularno.

Kasus itu menyita perhatian publik.

Banyak orang yang bersimpati kepadanya.

Dilansir dari Serambi Indonesia, kasus itu bermula saat sang guru honorer tersebut dilaporkan oleh orang tua siswa yang tak terima anaknya dihukum oleh sang guru.

Padahal, gaji guru honorer tersebut hanya Rp500 ribu per bulan.

Sularno (34) guru honorer yang terjerat pidana karena menghukum siswanya telah menjalani sidang dengan aganda vonis atau putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Selasa (16/5/2023).

Hasil persidangan, Sularno divonis enam bulan penjara, denda Rp 60 juta subsider satu bulan dan tidak dilakukan penahanan.

Putusan vonis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hapip dan anggota Yuli serta Amir ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 1 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.

Adapun hal-hal yang meringankan putusan terhadap guru Sularno yakni selama persidangan Sularno dianggap berkelakuan baik, kemudian selama persidangan guru Sularno tetap mengajar seperti biasa di sekolahnya.

Bahkan Sularno masih tetap mengajar KV (9) siswa yang orang tuanya, melaporkan Sularno ke polisi karena tak terima diberi hukuman.

Sementara hal yang memberatkannya adalah terdakwa melakukan tindakan berlebihan saat memberikan hukuman kepada KV karena tidak mengerjakan tugas yang diberikannya.

Diketahui, Sularno adalah guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel.

Menanggapi putusan tersebut, Sularno pikir-pikir dan akan berkonsultasi dulu dengan kuasa hukum serta keluarganya.

Kuasa Hukum Sularno, M Hidayat menyampaikan puncak perjuangan telah berakhir dan guru Sularno telah menjalani sidang vonis.

Baca juga: Sosok Guru Honorer yang Terancam Dipejara karena Hukum Siswanya, Lihat Gajinya Selama Ini


"Puncak perjuangan kita adalah hari ini itu pidana percobaan, artinya pak Sularno tidak dilakukan penahanan sesuai putusan majelis hakim," ungkapnya pada wartawan.

Namun, pihaknya mempunyai keyakinan konstitusional bahwa guru Sularno ini bebas, karena proses hulunya karena proses pelaporannya bukan orang yang memiliki legal standing.

"Namun meski ada keyakinan hukum kami menyerahkannya pada putusan hakim, karena kami mendengar ada setting opinion dari majelis hakim, artinya ada pergulatan kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan ini," ungkapnya.

Atas keputusan ini pihaknya menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim, kemudian pihaknya juga mengapresiasi dukungan keluarga dan PGRI Musi Rawas (Mura).

"Atas putusan ini kami kuasa hukum akan koordinasi Sularno, PGRI terkait putusan yang telah dibacakan majelis hakim," ujarnya.

Ketika disinggung upaya hukum lainnya, Dayat mengatakan masih mempunyai waktu tujuh hari untuk berkoordinasi dengan semua pihak terkait langkah hukum selanjutnya.

"Kami ada waktu tujuh hari terkait langkah hukum yang akan kami lakukan selanjutnya," ungkapnya.

Sehari Jelang Vonis Tetap Mengajar

Sehari sebelum sidang vonis, Sularno memilih tetap mengajar seperti biasa, Senin (15/5/2023).

Sebelumnya, Guru bergaji Rp 500 ribu ini, dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 60 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Sularno, M Hidayat menyampaikan apa pun yang akan diputuskan majelis hakim Sularno secara pribadi akan menerima putusan itu.

"Secara pribadi Sularno akan menerima putusan itu," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Senin 15 Mei 2023.

Namun, dia berharap lewat pembelaan yang telah disampaikan mulai lewat pledoi, aspirasi guru, dan dukungan siswa sungai naik yang bersurat langsung dengan hakim.

"Mereka (Sularno, keluarga dan pihak guru) optimis intinya hakim akan memberikan putusan yang adil atas perkara ini," ujarnya.

Dayat menambahkan pihaknya saat ini sudah mempersiapkan langkah hukum selanjutnya, terkait keputusan yang akan diambil setelah sidang vonis.

"Kita akan melihat sidang putusannya dulu, apa yang diputuskan oleh majelis hakim besok, baru bisa mengambil langkah selanjutnya," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, pristiwa yang menjerat Sularno ini bermula pada Kamis 20 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 07.30 WIB, Sularno mengajar seperti biasa.

Kemudian ada satu muridnya yakni inisial KV, tidak hafal tugas yang diberikan Sularno. Sehingga KV mendapatkan punishment.

Saat menjalani hukuman itu KV mengobrol dengan temannya. Alhasil, membuat Sularno agak marah langsung menendang korban KV ke arah pinggang sebelah kanan sebanyak satu kali.

Pasca kejadian itu, KV masih sekolah seperti biasa, namun, beberapa hari setelahnya KV mengalami demam, sehingga bercerita bila KV mendapat hukuman dari gurunya.

Hal itulah membuat bibi dan nenek dari KV tidak terima, lalu melapor ke Polsek BTS Ulu. di Polsek pihak PGRI turun melakukan upaya perdamaian, namun jalan damai buntu. Sebab, pihak keluarga tidak mau damai.

Kasus soal guru yang mengalami nasib pilu juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.

Imbas mundur jadi ASN buntut membongkar dugaan pungli, nasib Husein Ali Rafsanjani kini pilu.

Beberapa waktu ini, warganet dihebohkan dengan curhatan salah satu guru yang membongkar dugaan pungli oleh oknum PNS di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat saat Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS 2020.

Guru tersebut diketahui bernama Husein Ali Rafsanjani, sempat yang mengajar di SMPN 2 Pangandaran.

Lantas, bagaimana nasib Husein sekarang? Kerja apa?

Guru viral dari Pangandaran yang menghebohkan jagat maya, Husein Ali Rafsanjani (27) mengaku merasa tidak aman untuk menetap kembali ke Pangandaran.

"Setelah menghadap BKPD2SM pilihan saya bulat untuk mengundurkan diri, di usia saya saat itu baru 25 tahun merasa tertekan dengan kejadian tersebut," ujarnya, saat ditemui Tribunjabar.id di kediamanya, Selasa malam (9/5/2023).


Akhirnya, Husein memutuskan untuk kembali ke Kota Bandung tempat asalnya.

Ia mengaku, setelah menetap di Bandung sempat dihubungi untuk kembali mengajar di SMPN 2 Pangandaran.

"Pihak sekolah dan Disdik sempat beberapa kali berkomunikasi untuk tetap mengajar. Namun keputusan saya sudah bulat," ujar Husein.

Husein mengatakan, mendapat surat peringatan (SP I) lantaran tidak mengajar berbulan-bulan.

"Saya masih menerima upah sampai bulan November 2022. Dari bulan Maret saya mengajar sukarela di SMPN 29 Bandung tapi tidak digaji karena status tidak jelas. Honorer tapi punya NIP," jelasnya.

Akhirnya Husein meminta mengajar sebagai guru seni budaya di SMPN 29 Bandung sesuai latar belakang konsentrasi yang ia ambil saat kuliah.

"Selama saya pindah ke Bandung langsung meminta izin untuk mengajar," ujarnya.

Husein merasa jengah, lantaran selama satu tahun lebih proses pemecatan atau pengunduran dirinya tidak diproses.

"Saat menghadap di BKPD2SM sesuai dari pembicaraan itu ya akan mengundurkan diri tapi sampai saat ini tidak ada kelanjutannya," ujarnya.

Ancaman yang ia terima salah satunya, di group WhastApp mendapat informasi SK satu kabupaten tidak akan turun lantaran tidak dicabutnya laporan.

"Otomatis orang-orang pada nyerang saya. Mana ada orang gatau apa-apa tapi SK-nya tidak turun," tuturnya.

Keberanianya berbicara di media sosial lantaran Husein merasa statusnya tidak ada kejelasan.

"Ingin lamar kerja jadi susah karena masih terdaftar ASN di Pangandaran, sedangkan sekarang pendapatan tidak ada," ujarnya.

Husein menegaskan, video yang ia unggah ke sosial media lantaran mempunyai bukti yang kuat.

"Saya tidak akan berani berbica jika tidak punya bukti," tambahnya.

Sampai saat ini, kata dia, video yang menjadi viral tidak ada yang meminta untuk take down dari media sosialnya.

"Di WhatsApp maupun Instagram belum ada yang meminta take down ya, gatau karena saya tidak membaca jadi tidak ternotice," tandasnya.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

 

Berita Terkini