Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka kasus korupsi tower BTS atau Base Transceiver Station, Rabu (17/5/2023) .
Dalam kasus ini, kerugian negara telah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp 8,3 triliun dari proyek yang hanya 10 triliun.
Status itu ditetapkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung.
Bahkan Johnny G Plate langsung ditahan terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, politisi yang juga Sekjen Partai NasDem itu sudah menjalani tiga kali pemeriksaan untuk ketiga kalinya.
Di antaranya pada Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan Rabu (17/5/2023) hari ini.
Pada hari ini, Johnny G Plate diperiksa sekira dua jam oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami simpulkan terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana korupsi infrastruktur BTS. Selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka. Dan melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di rutan salemba kejaksaan agung," ungkap juru bicara Kejaksaan Agung.
Dilansir dari Tribunnews.com, Terpantau Johnny G Plate keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
Dia pun langsung digiring ke mobil tahanan.
Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.
Mobilnya Digeledah
Tim penyidik Kejaksaan Agung juga telah menggeledah sejumlah mobil terkait kasus korupsi tower BTS.