TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria pemalak sopir truk pakai seragam ormas yang sempat viral di media sosial akhirnya menjadi tersangka.
Pria pemalak tersebut bernama Rudi Boy (42).
Rudi Boy diduga oknum anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila Cianjur.
Ia ditetapkan polisi sebagai tersangka, Kamis (18/5/2023).
Rudi Boy menjadi tersangka setelah memalak sopir truk di Jalan Raya Letkol Atang Senjaya, Desa Bantarjaya, Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (16/5/2023).
Rudi Boy kini ditahan di Mapolres Bogor dan masih menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Nasib Perwira TNI Aniaya Bocah 11 Tahun yang Bertengkar dengan Anaknya, Pak RT Ungkap Tabiat: Arogan
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, tindakan Rudi memenuhi unsur pemerasan atau pemalakan.
"Sudah (penetapan tersangka), saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif sebagai tersangka di kantor Satreskrim Polres Bogor," kata Yohannes, dilansir dari Kompas.com.
Dia dijerat Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Yohannes mengatakan, Rudi dianggap memaksa sopir truk dengan ancaman supaya korban memberikan sesuatu yang dimiliki.
"Dijerat Pasal 368 subs 335 dengan ancaman 368-nya 9 tahun penjara," jelas dia.
Menurutnya, polisi menemukan Rudi Boy mengantongi Kartu Tanda Anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) Cianjur.
Temuan itu didapatkan dari hasil pemeriksaan polisi di Mapolres Bogor, Cibinong.
Yohannes mengatakan, Rudi Boy memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) ormas PP beralamatkan Peuteuycondong, Cibeber, Kabupaten Cianjur.
"Benar, dibuktikan juga dengan adanya seragam dan KTA tersebut," kata dia.
Meski begitu, Yohannes menyebutkan pihaknya akan mendalami atau mengecek lagi KTA ormas PP Cianjur tersebut.
"Kita juga akan konfirmasi lagi ke pengurus ormas (PP) tersebut apakah KTA ini asli atau tidak," jelasnya.
Sebelumnya dilansir dari Kompas.com, seorang pria berseragam ormas memalak sopir truk di Jalan Raya Letkol Atang Senjaya, Desa Bantarjaya, Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Polisi Ungkap Nasib Terkini Bos Viral di Cikarang, Kasus Ditarik ke Bareskrim, Si Bos Sudah Dipecat
Pria itu meminta uang dan mengancam akan menghancurkan kendaraan jika sopir truk tidak memberinya uang.
Dalam video itu dinarasikan pelaku memaksa meminta uang sebesar Rp 10.000 dan mengancam akan melakukan perusakan apabila tidak dikasih.
Aksi premanisme yang direkam oleh korban pun kemudian viral di media sosial.
Sambil berekspresi galak, pelaku yang mengendarai sepeda motor memaksa meminta uang kepada korban.
Karena korban enggan memberikan uang yang diminta, keduanya pun terlibat cekcok.
"Saya di sini kan bayar pajak," kata sopir truk.
Baca juga: Nasib Artis Senior Jualan Kerupuk Naik Sepeda, Tak Malu Walau Masih Ada Tawaran Syuting: Udah Tua
"Gua enggak nanya lu bayar pajak, lu lewat wilayah gua," jawab pria berseragam ormas itu.
"Saya sudah berapa tahun pak lewat wilayah sini," timpal si sopir.
"Justru peraturan baru sekarang nih gua buat," jawab si pria berseragam ormas.
Usai viral di media sosial, aparat kepolisian langsung bertindak dengan melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Yohanes Redhoi mengatakan, saat itu pelaku yang diketahui berinisial R sudah diamankan di Mapolres Bogor.
"Sudah diamankan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif sebagai tersangka di Kantor Satreskrim Polres Bogor," kata Yohanes, saat dikonfirmasi, Kamis (18/5/2023).
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 368 subsider Pasal 335 dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun.
Terpisah, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Rancabungur Iptu Hartanto Rahim mengatakan, pria pemalak tersebut berinisial RB (42).
"(Sudah ditangkap ya) sudah, sekarang di Polres Bogor," kata Hartanto Rahim saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (18/5/2023).
RB ditangkap polisi di wilayah Rancabungur setelah petugas memintanya untuk menyerahkan diri.
Penangkapan terjadi saat RB keluar dari tempat persembunyiannya di pinggir jalan Desa Bantarjaya, Rancabungur.
"Akhirnya kita bawa ke kantor dan ditangani Satreskrim Polres Bogor," ungkapnya.
Kini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai aksi dan motif pemalakan yang diduga dilakukan oleh RB.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com