TRIBUNJATIM.COM - Jika akan pergi ke luar negeri termasuk haji atau umrah, Anda perlu paspor.
Adapun cara membuat paspor haji atau umrah, Anda bisa menyimaknya dalam artikel berikut ini.
Dilansir laman resmi Ditjen Imigrasi via Kompas.com, Jumat (19/5/2023), berikut adalah syarat dan prosedur pembuatan paspor haji dan umrah.
Baca juga: Cara Registrasi M-Paspor untuk Pengajuan Paspor Online, ke Kantor Imigrasi Hanya Wawancara
Syarat membuat Paspor haji/umrah
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Untuk poin nomor 3, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen.
Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Baca juga: Masa Berlaku Paspor 10 Tahun Mulai Diterapkan 12 Oktober, Apa Saja Syarat yang Wajib Dipenuhi?
Prosedur pembuatan paspor haji/umrah
Berikut langkah-langkah untuk mengajukan permohonan Paspor haji dan umrah:
- Kunjungi kantor Imigrasi terdekat
- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan
- Lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
- Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
- Jika lengkap, Anda akan mendapat tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi
- Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan Paspor
- Pengambilan foto Paspor dan sidik jari
- Melakukan wawancara
- Verifikasi dan Adjudikasi
- Setelah selesai, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.
Anda juga dapat mengajukan permohonan Paspor haji dan umrah melalui aplikasi M-Paspor milik Ditjen Imigrasi, yang bisa Anda unduh di Play Store maupun App Store.
Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
Paspor terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa nonelektronik, yang diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Demikian syarat dan prosedur pengajuan Paspor untuk keperluan haji dan umrah.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com