Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Registrasi M-Paspor untuk Pengajuan Paspor Online, ke Kantor Imigrasi Hanya Wawancara

M-Paspor adalah aplikasi layanan mengajukan permohonan paspor secara online.

TRIBUNJATIM.COM/istimewa
Aplikasi Mobile Paspor (M-PASPOR). 

TRIBUNJATIM.COM - Ingin membuat paspor?

Kini Anda bisa mendaftar melalui handphone Anda.

Adapun cara registrasinya melalui M-Paspor.

M-Paspor adalah aplikasi layanan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan paspor secara online.

Layanan ini akan memudahkan Anda melakukan pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian paspor melalui ponsel.

Dengan aplikasi ini, Anda dapat mengupload dokumen persyaratan dan membayar biaya permohonan paspor tanpa harus mendatangi kantor Imigrasi.

Anda hanya perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.

Baca juga: Cara Membuat Paspor dan Syarat yang Perlu Disiapkan, Disertai Biaya sesuai Jenis Paspor

Lantas, bagaimana cara registrasi aplikasi M-Paspor?

Cara registrasi dan login M-Paspor

Dikutip dari laman Kemenkumham, untuk dapat masuk ke M-Paspor, Anda perlu memiliki akun terlebih dahulu dengan cara mendaftar ke aplikasi.

Berikut langkah-langkahnya:

- Buka aplikasi “M-Paspor”.

- Jika Anda belum punya, silakan download di Play Store/App Store, kemudian pada bilah pencarian, ketik “M-Paspor”, lalu pilih “Install”

- Pada halaman login, pilih “Daftar Akun”

- Masukkan data pendaftaran akun sesuai kolom yang tersedia, seperti nama, tanggal lahir, serta email dan nomor ponsel aktif

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved