Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Masa Berlaku Paspor 10 Tahun Mulai Diterapkan 12 Oktober, Apa Saja Syarat yang Wajib Dipenuhi?

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, sudah mempersiapkan terkait dengan masa berlaku paspor selama 10 tahun yang mulai diterapkan

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Febrianto Ramadani
Ilustrasi pengajuan pembuatan paspor 

Laporan wartawan Tribun Jatim Nwtwork, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, sudah mempersiapkan terkait dengan masa berlaku paspor selama 10 tahun yang mulai diterapkan pada tanggal 12 Okt 2022.

Kasi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Febby Wilson Sayuti mengatakan, segala sesuatu sudah dirancang dengan baik sesuai dengan arahan Plt. Dirjen Imigrasi Widodo Eka Tjahjana .

"Mulai dari perangkat kesisteman dalam penerbitan paspor, sampai pada sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (12/10/2022) .

Dalam hal perangkat kesisteman penerbitan paspor, ucap Febby, Kantor Imigrasi Surabaya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk memperbarui kesisteman.

"Sehingga pada pelaksanaan penerbitan paspor tersebut dapat berjalan lancar. Update kesisteman tidak hanya pada Kantor Imigrasi Surabaya yang berlokasi di Jalan Raya Juanda," tuturnya.

"Tetapi juga di semua Unit Layanan Paspor (ULP) yang berada di Wilayah Kerja Kanim Surabaya seperti ULP BG Junction, ULP Ciputra World, ULP Wiyung, MPP Sidoarjo, ULP Mojokerto dan LPTSA Bendul Merisi," sambung Febby.

Soal persyaratan paspor, Febby menyebut tidak ada perubahan alias masih sama. Dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP, KK, Akta Lahir atau Ijazah atau Surat Nikah, dan Paspor Lama bagi yang sudah memiliki paspor.

Baca juga: Kantor Imigrasi Kediri Sudah Update Sistem Masa Berlaku Paspor 10 Tahun, Inilah Rincian Biaya Paspor

"Ketentuan Kebijakan Masa berlaku paspor paling lama 10 tahun ini yaitu pemberlakuan masa berlaku paspor paling lama 10 tahun diberikan bagi WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah," terangnya.

Bagi WNI yang belum berusia 17 tahun, kata Febby, diberikan paspor dengan masa berlaku paling lama 5 tahun.

"Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, masa berlaku paspor akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya," pungkas Febby.

Mulai diberlakukannya paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diteken oleh Menteri Yasonna H Laoly.

Aturan itu diundangkan di Jakarta, 29 September 2022.

Lalu bagaimana cara membuat paspor 10 tahun dan berapa biayanya?

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved