Saat ini polisi masih mengejar HT untuk ikut mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama AB.
“AB telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di Rutan Polres Tulungagung. Sementara HT masih dalam pengejaran,” ungkap Anshori.
Dari AB polisi menyita sebuah HP merek Vivo, helm full face merek KYT, helm centro merek INK, dan tas punggung tactical motif loreng.
Barang-barang yang disita ini diduga hasil kejahatan AB.
Dari proses penyidikan terungkap, dua AB dan HT juga membobol lapak pedagang di Pasar Ngemplak Tulungagung.
Selain itu dalam catatan kepolisian, AB pernah 3 kali masuk penjara dalam kasus perampasan.
Dia juga pernah masuk penjara 4 kali dalam kasus penganiayaan.
Kini penyidik menjerat AB dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Jika terbukti bersalah, AB akan masuk penjara untuk kali ke-8,” pungkas Anshori.