- Isi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
- Serahkan SPPH kepada petugas Kantor Kemenag untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi
- Anda akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kemenag
- Kantor Kemenag akan menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya ditempel pas foto.
Prosedur pendaftaran haji secara online
Dilansir dari laman Kementerian Agama, berikut cara daftar haji secara online:
- Download aplikasi Pusaka Super Apps di Play Store atau App Store
- Buat akun Pusaka dengan klik menu "Login"
- Masukan alamat email dan password Anda akan diminta untuk melengkapi sejumlah data diri
- Setelah selesai klik “Simpan Pembaruan Data”
- Kembali ke menu utama (home), pilih menu "Layanan Publik"
- Pilih "Pendaftaran Haji"
- Anda akan diminta login ke "Akun Haji" Anda
- Masukkan email dan password akun Haji Anda
- Isi formulir pendaftarannya Surat pendaftaran haji (SPH) akan dikirim melalui email.