Berita Tulungagung

12 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Tilang Manual di Tulungagung, Tak Kenakan Helm SNI hingga Plat Palsu

Penulis: David Yohanes
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Razia kelengkapan berkendara yang dilakukan anggota Satlantas Polres Tulungagung dalam artikel 12 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Tilang Manual di Tulungagung, Tak Kenakan Helm SNI hingga Plat Palsu

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Satlantas Polres Tulungagung kembali menggalakkan tilang manual setelah sebelumnya hanya melakukan tilang elektronik.

Penekanan tilang manual ini ada 12 pelanggaran kasat mata, yaitu pengendara di bawah umur, boncengan lebih dari 1, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak mengenakan helm standar SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan.

Selanjutnya berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan tak sesuai peruntukan, over dimension over load (ODOL), dan plat palsu atau kendaraan tanpa plat.

Menurut Kanit Turjawali Satlantas Polres Tulungagung, sebenarnya tilang manual sudah dilaksanakan sebelum Operasi Ketupat Semeru 2023.

“Saat itu ada 7 pelanggaran kasat mata yang ditindak. Sekarang ditingkatkan menjadi 12 pelanggaran,” terang Awalu.

Baca juga: Alasan Tilang Manual Kembali Diberlakukan Polres Sumenep, Sasarannya Bukan Hanya Knalpot Brong

Pemberlakukan tilang manual ini karena selama penekanan tilang elektronik angka kecelakaan meningkat.

Selain itu fatalitas di jalan juga meningkat karena sikap ceroboh pengguna  jalan.

Dampak buruk lainnya, angka kriminalitas jalanan ternyata juga naik selama hanya diberlakukan tilang elektronik.

“Dengan tilang manual ini diharapkan masyarakat lebih tertib berlalu lintas. Sehingga kecelakaan, fatalitas dan kriminalitas bisa ditekan,” sambung Awalu.

Baca juga: Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Malang, BuHer Tegaskan Jajaran Tak Terima Titipan

Baca juga: Daftar 7 Daerah yang Kembali Berlakukan Tilang Manual Mulai 2023, Surabaya Juga Termasuk?

Selama pemberlakukan tilang manual, setiap hari ada 10-15 pengendara yang ditilang.

Rata-rata pelanggaran yang ditemukan adalah pengendara yang tidak mengenakan helm.

Selain tilang manual Satlantas Polres Tulungagung juga tetap memberlakukan tilang elektronik.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di simpang empat Tamanan masih efektif diberlakukan.

Selain itu mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) atau tilang mobile juga masih digunakan.

Baca juga: Tak Boleh Tilang Manual, Polisi Tuban Kini Gunakan Mobil Incar Buru Pelanggar Lalu Lintas

Saat anggota Satlantas Polres Pasuruan menunjukkan kamera di dalam mobil INCAR (TRIBUNJATIM.COM/GALIH LINTARTIKA)

 

Baca juga: Tilang Manual Dilarang, Wilayah Gresik yang Belum Terpasang ETLE Bakal Dioptimalkan Mobil INCAR

Mobil dengan kamera tilang ini akan keliling di titik-titik yang dianggap rawan pelanggaran.

“Jadi sama-sama, tilang manual diberlakukan, tilang elektronik masih jalan. Diharapkan masyarakat lebih disiplin dalam berkendara,” tegas Awalu.

Selama tilang manual tidak diberlakukan, pelanggaran masyarakat meningkat tajam.

Bahkan pemandangan pengendara tanpa menggunakan helm di wilayah kota lazim terlihat.

Para pelanggar ini bahkan sangat santai ketika melintas di depan pos polisi.

Polisi pun tidak bisa memberlakukan tilang dan hanya memberikan peringatan

Berita Terkini