Berita Terkini
Daftar 7 Daerah yang Kembali Berlakukan Tilang Manual Mulai 2023, Surabaya Juga Termasuk?
Inilah daftar daerah yang mulai terapkan kembali tilang manual sejak 2023. Polisi bakal pelototi sejumlah pelanggaran.
TRIBUNJATIM.COM- Inilah daftar daerah yang mulai terapkan kembali tilang manual sejak 2023.
Polisi bakal pelototi sejumlah pelanggaran.
Akankah Surabaya termasuk daerah yang kembali menerapkan tilang manual?
Ada 7 daaerah yang kembali menerapkan tilang manual tersebut.
Dilansir dari Tribun Jakarta, sejak Oktober 2022, tilang manual ditiadakan setelah Polri menggantinya dengan tilang elektronik atau ETLE.
Tilang manual ini ditiadakan untuk mengurangi interaksi antara petugas kepolisian dengan pelanggar lalu lintas guna meminimalisir pungli.
Namun, Korlantas Polri menemukan peningkatan pelanggaran lalu lintas, terutama di lokasi yang tidak terdapat ETLE.
Maka dari itu, tilang manual kembali diberlakukan di sejumlah daerah mulai 2023.
Baca juga: Alasan Tilang Manual Kembali Diberlakukan Polres Sumenep, Sasarannya Bukan Hanya Knalpot Brong
Meski begitu, masih ada sejumlah daerah yang masih belum menerapkan kembali tilang manual, salah satunya Banten.
"Untuk sementara belum ada (tilang manual)," ujar Kombes Pol Didik Hariyanto dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/5/2023).
1. Kota Tangerang
Polres Metro Tangerang Kota mulai memberlakukan kembali tilang manual di Kota Tangerang, Banten pada Senin (15/5/2023).
Dilansir dari Kompas.com, pembelakukan kembali tilang manual telah diatur dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.
"Tilang manual sudah kembali diberlakukan untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar," ujar Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo.
Joko menyampaikan, tilang manual di wilayahnya diprioritaskan untuk 12 pelanggaran lalu lintas, seperti:
tilang manual
ETLE
Surabaya
pelanggaran lalu lintas
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
5 Merek Beras Medium Dioplos Jadi Beras Premium Dikuak Satgas Pangan, Produsen Terancam Denda Rp 2 M |
![]() |
---|
Alasan Kaesang Jadi Ketum PSI, Jokowi: Tak Ada Kepemilikan Elite dan Keluarga, Singgung Partai Besar |
![]() |
---|
Daftar Merek Beras Premium Diduga Oplosan, 4 Produsen Diperiksa Soal Dugaan Lakukan Pelanggaran Mutu |
![]() |
---|
4 Produsen Beras Diduga Lakukan Pelanggaran Mutu & Takaran Beras, Merek-merek Ini dalam Penyelidikan |
![]() |
---|
Inilah 5 Arti Notifikasi BSU 2025 yang Perlu Diketahui, Simak Syarat Penerima dan Alur Pencairannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.