"Itu tidak apa-apa, karena itu merupakan tradisi yang ada di masyarakat," terang dia.
Terkait kasus dugaan pencabulan, kuasa hukum Rian, Jhon Fredi mengatakan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan ke Polda Sumsel pada 16 Juni 2022.
Adapun laporan tersebut bernomor LP/B/358/VI/2022/SPKT/POLDA.
Meski menetapkan Rian sebagai tersangka, penyidik tidak menahan kliennya dan hanya dikenakan wajib lapor.
"Padahal klien saya sudah membantah melakukan perbuatan tersebut. Namun, masih ditetapkan tersangka,”" jelasnya.
Menurut Jhon, kliennya terbebani dengan masalah yang dihadapi.
Ditambah lagi, dia sudah hampir satu tahun diminta wajib lapor.