Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang mempunyai riwayat pernah mendekam di jeruji besi, dicermati oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun.
Dalam proses verifikasi administrasi tanggal 15 Mei hingga 23 Juni, terdapat 4 Bacaleg DPRD Kota Madiun bakal bersaing memperebutkan kursi, pada Pemilihan Legislatif 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko mengatakan, 4 bakal calon itu pernah terlibat pasal 303 atau kasus perjudian. Serta perkara terkait dengan perkelahian.
"Mantan narapidana yang mendaftar sebagai bacaleg ini kami cek berkas berkasnya, yang dilampirkan di Sistem Pencalonan (Silon)," ujar Kokok, Selasa (23/5/2023).
Menurutnya, dokumen yang diunggah itu antara lain menyertakan surat keterangan dari pengadilan, dan juga melampirkan iklan di media massa bahwa yang bersangkutan merupakan mantan napi.
Baca juga: Temuan Bawaslu Kota Madiun pada Bacaleg DPRD, Ada 3 Calon Didaftarkan 2 Parpol Sekaligus
Baca juga: Mau Nyaleg, Sejumlah Kades di Kabupaten Malang Mengundurkan Diri
"Kalau belum dilakukan, akan kami sampaikan ke KPU yang kemudian diteruskan kepada pengurus partai politik untuk melengkapi persyaratan," ucapnya.
Disamping itu, Komisioner Bawaslu Kota Madiun juga menyoroti peluang terjadinya sejumlah pelanggaran administrasi, para bakal calon.
"Terutama mengenai pemalsuan dokumen atau ijazah palsu, kami cermati secara seksama apabila ada indikasi arah kesana," tandasnya