Pemilu 2024
Temuan Bawaslu Kota Madiun pada Bacaleg DPRD, Ada 3 Calon Didaftarkan 2 Parpol Sekaligus
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun menemukan beberapa Bacaleg DPRD Pemilu 2024, yang didaftarkan lebih dari satu parpol.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun menemukan beberapa Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Pemilu 2024, yang didaftarkan partai politik lebih dari satu.
Bahkan bakal calon itu juga mempunyai lebih dari satu Daerah Pemilihan (Dapil).
Temuan tersebut terlihat usai melihat Sistem Pencalonan (Silon) partai politik pasca pengajuan Pendaftaran Bacaleg tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023.
Baca juga: 2 Parpol Berkesempatan Kembali Ajukan Bacaleg ke KPU Kabupaten Madiun
Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko mengatakan, di tengah tengah proses verifikasi administrasi tanggal 15 Mei hingga 23 Juni, ada 3 bacaleg yang dicalonkan 2 maupun 3 partai politik.
"Rinciannya yaitu Siswati dari Dapil Madiun 3 dengan partai Perindo dan Golkar. Kemudian Gaguk Gendroyono Dapil Madiun 3 Partai, Nasdem, PSI dan PPP. Serta Muh Izzul Wahab punya 2 Dapil, Dapil Madiun 3, Dapil Madiun 1 dari Partai Nasdem dan PSI," ujar Kokok, Senin (22/5/2023).
Dari temuan ini, lanjut dia, pihaknya menyampaikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, untuk segera menindaklanjuti.
Baca juga: Razia Miras di Kota Madiun Sasar Toko Pasar Besi, Petugas Amankan Arak Jowo hingga Miras Bermerek
"Agar pada verifikasi administrasi nanti bacaleg bisa klarifikasi, menentukan ikut mendaftar di partai politik mana. Sehingga setelah memutuskan, partai politik itu bisa mengajukan perbaikan," terangnya.
Menurutnya, ketentuan ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota dewan.
"Pada pasal 11 ayat 1 huruf p dicalonkan satu dapil. Serta pasal 11 ayat 2 huruf a dicalonkan satu parpol. Sanksinya pasal 47 ayat 2 dinyatakan belum memenuhi syarat, dan pasal 49 ayat 2 melakukan perbaikan," tuntas Kokok.
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.