Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Temuan Bawaslu Kota Madiun pada Bacaleg DPRD, Ada 3 Calon Didaftarkan 2 Parpol Sekaligus

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun menemukan beberapa Bacaleg DPRD Pemilu 2024, yang didaftarkan lebih dari satu parpol.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun menemukan beberapa Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Pemilu 2024, yang didaftarkan partai politik lebih dari satu.

Bahkan bakal calon itu juga mempunyai lebih dari satu Daerah Pemilihan (Dapil).

Temuan tersebut terlihat usai melihat Sistem Pencalonan (Silon) partai politik pasca pengajuan Pendaftaran Bacaleg tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023.

Baca juga: 2 Parpol Berkesempatan Kembali Ajukan Bacaleg ke KPU Kabupaten Madiun

Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko mengatakan, di tengah tengah proses verifikasi administrasi tanggal 15 Mei hingga 23 Juni, ada 3 bacaleg yang dicalonkan 2 maupun 3 partai politik.

"Rinciannya yaitu Siswati dari Dapil Madiun 3 dengan partai Perindo dan Golkar. Kemudian Gaguk Gendroyono Dapil Madiun 3 Partai, Nasdem, PSI dan PPP. Serta Muh Izzul Wahab punya 2 Dapil, Dapil Madiun 3, Dapil Madiun 1 dari Partai Nasdem dan PSI," ujar Kokok, Senin (22/5/2023).

Dari temuan ini, lanjut dia, pihaknya menyampaikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, untuk segera menindaklanjuti.

Baca juga: Razia Miras di Kota Madiun Sasar Toko Pasar Besi, Petugas Amankan Arak Jowo hingga Miras Bermerek

"Agar pada verifikasi administrasi nanti bacaleg bisa klarifikasi, menentukan ikut mendaftar di partai politik mana. Sehingga setelah memutuskan, partai politik itu bisa mengajukan perbaikan," terangnya.

Menurutnya, ketentuan ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota dewan.

"Pada pasal 11 ayat 1 huruf p dicalonkan satu dapil. Serta pasal 11 ayat 2 huruf a dicalonkan satu parpol. Sanksinya pasal 47 ayat 2 dinyatakan belum memenuhi syarat, dan pasal 49 ayat 2 melakukan perbaikan," tuntas Kokok. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved