Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Belasan pemilik tenant yang menjadi korban kebakaran Malang Plaza melakukan pertemuan dengan pemilik saham Malang Plaza, PT Hakim Sentausa, Kamis (25/5/2023).
12 pemilik tenant tersebut, menuntut dua hal dalam pertemuan itu.
Yakni terkait kejelasan status kepemilikan hak atas tanah dan bangunan, serta ganti rugi.
Kuasa hukum dari 12 pemilik tenant, Gunadi Handoko didampingi William Surya Putra Handoko menjelaskan lebih lanjut terkait pertemuan tersebut.
"Inti dari pertemuan ini, kami meminta kejelasan terkait status kepemilikan, di samping juga tentang persoalan ganti rugi. Seperti diketahui, akibat kebakaran itu menimbulkan berbagai dampak," ujarnya kepada TribunJatim.com.
"Bukan hanya dampak ekonomi, tetapi juga dampak hukum terkait kejelasan status pemilik tenant selaku pemilik tanah dan bangunan berdasarkan akta jual beli serta kerugian," tambahnya.
Di dalam pertemuan tersebut, pihak yang hadir dari PT Hakim Sentausa adalah Yudo Susanto didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Mereka mengatakan, apa yang menjadi hak dari tenant tetap diakomodir. Dan tadi telah disepakati, paling lambat tanggal 10 Juni, mereka memberikan kepastian kepada kami mulai dari status (kepemilikan hak atas tanah dan bangunan) sampai pergantian kerugian," bebernya.
Baca juga: Dewan Ingatkan Pemkot Malang Tidak Sekadar Berwacana Bantu Pedagang Malang Plaza
Sementara itu, kuasa hukum dari Yudo Susanto, Ridwan Rachmat mengungkapkan, pihaknya akan beriktikad baik menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Pada intinya, kami ada iktikad baik menyelesaikan ini. Kami akan selesaikan ini dengan baik dan benar," terangnya.
Disinggung apabila ada tuntutan hukum dari pemilik tenant, pihaknya hanya menjawab secara singkat.
"Mudah-mudahan tidak ada dan tidak sampai terjadi," pungkasnya.