Berbekal alat bukti yang cukup, personel Satreskrim Polres Tulungagung menangkap mereka pada Kamis (25/5/2023) dini hari.
Saat ditangkap AS dan MH tidur di rumah masing-masing.
Polisi menyita sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam N 3625 EDQ.
Selain itu ada 17 plat nomor sepeda motor yang berbeda-beda untuk menyembunyikan identitas sepeda motor mereka.
Polisi juga menemukan cat semprot untuk mengubah warga motor dan helm yang mereka kenakan saat beraksi.
Ada juga stiker yang dipakai untuk menyamarkan nomor plat kendaraan.
"Jadi mereka cukup ahli berkamuflase, karena sepeda motornya sengaja dicat dengan warna lain sebelum beraksi."
"Demikian juga helmnya juga diganti warna dengan cat semprot," papar Anshori.
AS dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tulungagung.
Polisi menjerat keduanya dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 9 tahun pidana penjara.
Ikuti berita seputar Tulungagung