TRIBUNJATIM.COM - Siap-siap nantikan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, hingga pensiunan Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah menyatakan gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2023.
Hanya saja Sri Mulyani tidak memberikan tanggal pasti pencairan gaji ke-13.
Namun dipastikan jika gaji ke-13 ini cair mulai 5 Juni 2023.
Baca juga: Gaji ke-13 Ribuan ASN Pemkab Ponorogo Akan Cair Berbarengan dengan Tahun Ajaran Baru
Hal itu berdasarkan surat PT Taspen yang dilihat Tribunnews.com, Sabtu (27/5/2023).
Untuk gaji ke-13 bagi pensiunan akan dibayarkan paling cepat pada tanggal 5 Juni 2023.
Gaji ke-13 bagi ASN meliputi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bakal segera cair.
Tak hanya bagi ASN, gaji ke-13 juga diberikan kepada TNI/Polri dan pensiunan.
Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan ini didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan bulan Mei tahun 2023.
Terdiri atas pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan keluarga.
Dikutip dari kemenkeu.go.id, gaji ke-13 memiliki komponen yang sama dengan THR 2023.
Komponen THR 2023 terdiri pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.
Yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya.
Dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Lantas bagaimana dengan guru dan dosen berstatus PNS yang tidak menerima tunjangan kinerja?