TRIBUNJATIM.COM - Perlakuan tak biasa ASN yang menganiaya ART di Lampung akhirnya diketahui.
Terbongkar ada fakta-fakta lain yang dialami oleh tiga orang ART yang menjadi korban ASN di Lampung itu.
Ternyata penyiksaan yang dialami para ART dari majikannya yang berstatus seorang ASN itu rutin dilakukan.
Tak hanya rutin dilakukan saja, tetapi juga terungkap si majikan menggunakan busana tertentu.
Separah apa sebenarnya penyiksaan tersebut?
Polisi telah menetapkan dua tersangka atas kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) di Sukabumi, Bandar Lampung.
Dikutip TribunJatim.com dari TribunWow.com, keduanya adalah S dan SE, ibu dan anak majikan sang ART.
S dan SE dianggap bersalah karena telah menganiaya dan tak membayarkan gaji selama empat bulan kepada korban.
"Kami telah menggelar perkara dan keduanya atau majikan korban ini ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra kepada Tribun Lampung, Jumat (26/5/2023).
"Sebelumnya kami telah melakukan penyelidikan secara mendalam bersama dengan TP2A dan didampingi unit Renakta Polda Lampung," kata Kompol Dennis.
Baca juga: Suami Brondong Tinggal di Gua Demi Rawat Istri Sakit Jiwa, Tetap Cinta Meski Diolok, Kini Huni Gubuk
"Dari hasil penyelidikan kami menetapkan dua tersangka, dikenakan pasal 44 dan 45 UU KDRT serta pasal 80 UU Perlindungan Anak," kata Kompol Dennis.
Kemudian lebih lanjut, dari pengakuan ART yang menjadi korban, ada pakaian tertentu yang dipakai sang majikan ketika menyiksa.
Korban menyebut ada jadwal khusus tersangka melakukan penganiayaan.
Waktu penganiayaan itu rutin dilakukan di hari Senin pagi.
Biasanya, kata korban, tersangka menganiayanya pada Senin pagi dengan menggunakan seragam dinas ASN.