Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ungkap kasus tersebut bermula dari laporan korbannya berinisial RD (23) asal Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Sosok Puteri Indonesia Intelegensia Calo Tiket Coldplay Ternyata Pebisnis Muda, ini Sumber Uangnya
"Jadi, korbannya membuat laporan di Bareskrim Polri pada tanggal 19 Mei 2023. Lalu, laporan tersebut dikirimkan ke kami kemudian kami teruskan ke Polsek Blimbing untuk segera ditindaklanjuti," ujarnya dalam press rilis yang digelar di Polresta Malang Kota, Senin (29/5/2023).
Sementara itu, Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan secara detail terkait ungkap kasus tersebut.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata tersangka NW dan PA ini sudah lama meninggalkan Kota Malang dan tinggal di Probolinggo. Akhirnya kami kesana, dan pada Jumat (26/5/2023), ketiga tersangka berhasil kami amankan," terangnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti. Terdiri dari beberapa kartu debit, HP, uang, perhiasan, serta bukti transfer.
Baca juga: Terungkap Pekerjaan Lycie Joanna Calo Tiket Coldplay, Puteri Indonesia 2019 sempat Sesumbar Relasi
Baca juga: Arti Lirik Lagu Yellow - Coldplay, Dinyanyikan Aldi Taher saat Wawancara, Trending di Twitter
Dirinya menuturkan, tersangka memanfaatkan akun media sosial Twitter untuk melakukan penipuan.
"Jadi, modus operandinya adalah tersangka ini membeli akun Twitter yang sudah ada followernya. Gunanya, untuk menawarkan tiket konser artis yang datang dari luar negeri, termasuk tiket Coldplay. Harga tiket yang ditawarkan bervariasi, ada yang Rp 2,5 juta hingga kisaran Rp 9 juta," bebernya.
Dari situlah, korban tertarik lalu Direct Message (DM) ke akun Twitter tersangka. Setelah korbannya benar-benar tertarik, obrolan berlanjut melalui chat Whatsapp (WA).
"Setelah itu, korban pun mentransfer uang untuk pembelian tiket. Usai ditransfer, nomor korban langsung diblokir oleh tersangka," jelasnya.
Baca juga: Arti Lirik Lagu Viva La Vida Milik Coldplay, Viral di TikTok: Seas Would Rise When I Gave The Word
Dari hasil penyelidikan, terungkap korban penipuan tersebut sudah mencapai 19 orang.
Dan dari hasil penyelidikan, juga terungkap uang hasil penipuan dipakai tersangka untuk membeli perhiasan, gadget, dan kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Putri Amanda dijerat dengan Pasal 45 A ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 378 KUHP.
2. Viral Maling Motor Satroni Rumah yang Sedang Direnovasi, Ponsel Rp 3 Jutaan Amblas, Ini Kronologinya
Kamera CCTV merekam aksi seorang pria menyatroni sebuah rumah yang sedang direnovasi, berlokasi di Jalan Dupak Bandarejo No 1 Gang 1, Dupak, Krembangan, Surabaya, Jumat (26/5/2023) siang.