TRIBUNJATIM.COM- Inilah besaran gaji ke-13 PNS yang akan cair pada Juni 2023 mendatang.
Rinciannya adalah gaji ke-13 ini besarannya satu kali kali gaji pokok, dan tunjangan yang menyertainya, termasuk juga untuk para pensiunan.
Lalu, berapakah jumlahnya?
Simak selengkapnya di sini!
Gaji ke-13 tersebut pun bisa menjadi modal untuk memasuki tahun ajaran baru bagi anak yang membutuhkan biaya untuk melanjutkan sekolah.
Dilansir dari Serambinews, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Iswinarto Setiaji mengatakan, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2023.
Ia mengatakan, hal ini sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
"Pada Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023," kata Iswinarto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/4/2023).
Sementara itu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya juga mengatakan bahwa gaji ke-13 akan cair pada Juni 2023.
Pemberian gaji ke-13 tersebut menurut Sri Mulyani akan membantu pegawai pemerintah untuk memenuhi pendidikan anak.
Baca juga: Jadwal Gaji ke-13 PNS/Polri/TNI & Pensiunan Cair Mulai 5 Juni 2023, Simak Besaran Ditambah Tunjangan
Hal ini karena bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Adapun penerima gaji ke-13 diberikan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara), di antaranya:
1. Pegawai Negeri Sipil atau PNS
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Prajurit TNI